BATAMCLICK.COM, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menata ulang struktur Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan penataan ini bertujuan memperkuat struktur pemerintahan di tingkat masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kebijakan ini penting untuk menciptakan sistem kelembagaan yang lebih efektif dan efisien di tingkat kelurahan,” ujarnya, Minggu (20/4/2025).
Lis menjelaskan, berdasarkan regulasi terbaru, pembentukan RT dan RW cukup diatur melalui peraturan wali kota (perwako), tanpa perlu lagi peraturan daerah (perda) seperti sebelumnya.
Pemkot akan mencabut Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan menggantinya dengan perwako sebagai dasar hukum baru untuk menata ulang kelembagaan RT dan RW.
“Jika perda dicabut, maka perwako yang lama otomatis tidak berlaku dan perlu diganti dengan aturan yang baru,” tambah Lis.
Ia mengungkapkan hasil evaluasi perda sebelumnya menunjukkan beberapa permasalahan. Misalnya, belum ada standar jumlah kepala keluarga (KK) per RT dan RW, serta ketimpangan beban kerja antarwilayah. Ada RT yang hanya menangani delapan KK, sedangkan satu RW bahkan melayani lebih dari 1.000 KK.
Untuk menciptakan proporsi kerja yang lebih adil, Pemkot merancang klasifikasi RW berdasarkan jumlah KK. Klasifikasi tersebut meliputi RW tinggi (300–500 KK), sedang (200–300 KK), rendah (100–200 KK), serta kategori khusus untuk wilayah tertentu seperti Pulau Penyengat.
Lis menegaskan bahwa RT dan RW merupakan lembaga, bukan individu, sehingga insentif akan diberikan sesuai beban kerja kelembagaan, bukan personal.
“Kami ingin pelayanan publik yang lebih adil dan tata kelola yang profesional,” tegasnya.
Ia juga menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk menyusun klasifikasi wilayah secara akurat sesuai kondisi lapangan. Misalnya, satu RW di Kelurahan Kampung Bulang yang memiliki empat RT dapat terdiri atas klasifikasi yang berbeda: tinggi, sedang, dan rendah.
“Dengan klasifikasi tersebut, pembagian tugas administratif dan teknis dapat dilakukan secara terukur,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Zulhidayat, menambahkan bahwa penyesuaian batas wilayah RT dan RW juga menjadi fokus penting. Oleh karena itu, perlu dilakukan verifikasi di lapangan dan kesepakatan antarwarga untuk menetapkan batas wilayah yang jelas.
Zulhidayat meminta seluruh camat dan lurah menyampaikan hasil pemutakhiran data wilayah serta skema klasifikasi RT dan RW paling lambat 21 April 2025.
“Bagian pemerintahan juga harus segera berkoordinasi dengan bagian hukum agar penyusunan perwako pengganti bisa diselesaikan secara paralel,” ujar Zulhidayat.
Sumber: Antara