Cegah TPPO, Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 1.009 Calon PMI Nonprosedural Selama September 2026

Batamclick.com, BATAM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus memperketat pengawasan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) guna mengantisipasi potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Sepanjang September 2026, Imigrasi Batam mencatat telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 1.009 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi hendak bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.

Pelabuhan Internasional Batam Center mencatatkan angka penundaan terbanyak, yakni mencapai 893 orang. 

Kemudian disusul Pelabuhan Citra Tritunas (101 orang), Pelabuhan Gold Coast Bengkong (9 orang), Pelabuhan Sekupang (3 orang), Pelabuhan Nongsa Pura (2 orang), serta Bandara Internasional Hang Nadim (1 orang).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan bahwa penundaan keberangkatan merupakan langkah preventif dalam menjalankan fungsi keimigrasian untuk memastikan setiap perjalanan internasional memenuhi syarat dan aturan hukum.

“Pencegahan PMI nonprosedural ini adalah komitmen kami dalam memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat. Petugas di lapangan melakukan pemeriksaan secara cermat agar setiap orang yang bepergian memiliki dokumen dan tujuan perjalanan yang sah,” terangnya.

Langkah tegas ini selaras dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk mengoptimalkan pengawasan serta memperkuat sinergi penegakan hukum di seluruh pintu perbatasan keimigrasian.