Batamclick.com, Polisi sudah menetapkan majikan di Surabaya, FF (53) sebagai tersangka kasus penganiayaan. Ia memukul, menyetrika hingga menyuruh asisten rumah tangga (ART) berinisial EAS (47) memakan kotoran kucing.
FF merupakan warga Manyar, Surabaya. Kini ia ditahan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah menjalani pemeriksaan. Sementara korban merupakan warga Jombang.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dan kami sudah tetapkan tersangka terhadap majikannya berinisial FF,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat rilis di mapolrestabes, Rabu (19/5/2021).
Oki kemudian menjelaskan soal motif tersangka melakukan aksi kekerasan atau penganiayaan terhadap korban. Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka merasa kesal pada korban soal kerjaan sebagai ART.
“Motifnya kesal, sehingga majikan atau tersangka tersebut melakukan tindakan kekerasan kepada asisten rumah tangga itu. (Kesalnya) karena pekerjaan,” ungkap Oki.
Kronologinya, ART itu kerap menjadi korban aksi kekerasan, ketika tidak mengikuti perintah sang majikan. ART itu kerap dipukul, pernah disetrika bahkan disuruh memakan kotoran kucing.
“Ya, ketika yang bersangkutan (korban) tidak mengikuti perintahnya. Itu juga disebutkan oleh korban dan beberapa saksi juga menyampaikan,” ungkap Oki.
Penanganan kasus kekerasan ini berawal dari laporan UPT Liponsos Surabaya. Sebab, korban tidak mengalami gangguan jiwa dan ditemukan bekas luka sehingga diduga sebagai korban kekerasan atau penganiayaan. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
“Nah, setelah ditaruh di Liponsos (oleh FF), dari Liponsos mengetahui bahwa korban tersebut itu bukan gangguan kejiwaan. Namun mendapat perlakuan tidak manusiawi, yaitu mendapatkan kekerasan dari majikannya yang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Oki.
“Atas laporan dari Liponsos tersebut, kami tindaklanjuti. Kami lakukan pemeriksaan beberapa saksi, dan penyitaan barang bukti. Kami tetapkan tersangka kepada majikannya dan kami lakukan penahanan,” lanjut Oki.
Oki menyebutkan, EAS masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya. Ia menderita sejumlah luka setelah menjadi korban kekerasan sang majikan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Seperti setrika, pipa paralon warna putih sepanjang 65 cm, pipa paralon sepanjang 150 cm, selang air warna hijau sepanjang 65 cm, selang air warna biru sepanjang 750 cm, dan foto-foto bekas luka pada tubuh korban.
Tersangka terancam dijerat pasal berlapis. “Kami terapkan Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Kita lapis juga dengan Pasal 351. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun,” pungkas Oki.
(dekk)
sumber: detik.com