BATAMCLICK.COM: Satu langkah besar telah terukir di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat dua wilayahnya, Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang, berhasil menuntaskan misi krusial: mencapai target 100% pembentukan pos bantuan hukum (posbakum). Kini, setiap kelurahan dan desa di kedua daerah ini resmi memiliki posbakum. Kehadiran posbakum menjadi jawaban nyata atas kebutuhan masyarakat akan akses layanan hukum yang merata. Ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan wujud komitmen kuat untuk menumbuhkan budaya hukum di tengah masyarakat.
Kolaborasi Erat Antar Lembaga
Kesuksesan ini bermula dari sinergi apik antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri dengan Pemerintah Provinsi Kepri, Pemkot Tanjungpinang, dan Pemkab Bintan. Kolaborasi erat ini terjalin melalui serangkaian pertemuan teknis, perumusan strategi, serta dukungan penuh dari kebijakan daerah. Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Edison Manik, kerja sama ini membuktikan bahwa pemerintah pusat dan daerah mampu bergotong-royong untuk mempercepat terwujudnya layanan hukum yang inklusif, bahkan hingga ke akar rumput. Pencapaian di Tanjungpinang dan Bintan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi lima kabupaten/kota lain di Kepri yang kini sedang berupaya mempercepat proses serupa.
Peran Penting Posbakum untuk Masyarakat
Hadirnya posbakum di setiap sudut desa dan kelurahan merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Program ini menjadi bagian dari agenda nasional yang bertujuan memperluas akses keadilan, serta menciptakan kehidupan sosial yang lebih tertib, adil, dan harmonis.
Namun, siapa yang mengisi pos-pos ini? Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Kepri, Siska Sukmawaty, menjelaskan bahwa posbakum diisi oleh paralegal yang telah dilatih oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi. Para paralegal ini berperan sebagai jembatan yang menghubungkan masyarakat dengan lembaga hukum, memberikan informasi awal, dan bantuan konsultasi.
Akses Keadilan Tanpa Hambatan
Posbakum menjadi pintu utama bagi masyarakat yang menghadapi masalah hukum. Siska melanjutkan, “Ketika masyarakat menghadapi permasalahan hukum yang lebih kompleks, OBH terakreditasi akan turun tangan untuk memberikan bantuan hukum secara gratis.”
Program nasional ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan akses yang lebih baik terhadap keadilan. Siska meyakinkan bahwa kehadiran posbakum benar-benar memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan bantuan hukum yang selama ini sulit dijangkau. Dengan adanya posbakum, setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk memahami dan menyelesaikan persoalan hukumnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.