Presiden Jokowi Saja Keluarkan Kepres Pelaku Cabul Dihukum Berat, di Polsek Batuaji Pelaku Cabul Diduga Dilepas

BATAMCLICK.COM: Ketua Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak Indonesia Daerah (PKPAID) se-Indonesia, Eri Syahrial mempertanyakan dihentikannya kasus pencabulan orang dewasa terhadap anak, karena adanya proses perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban yang terjadi di Batam saat ini.

Hal tersebut disampaikan  Eri Syahrial menjawab pertanyaan wartawan terkait perkembangan kasus pencabulan yang terjadi di Polsek Batuaji,  Kamis (18/3/2021). 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan orang dewasa kepada anak di bawah umur dihentikan penyidik karena adanya perdamaian.

Dijelaskan Eri, kasus pencabulan terhadap anak atau orang yang belum genap berusia 18 tahun, merupakan termasuk extra ordinary crime, atau termasuk tindak pidana berat atau kejahatan luar biasa.

Pelakunya harus Dihukum Berat.

‘’Jika pun perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban, maka proses hukum tetap lanjut. Proses hukum tidak bisa dihentikan. Perdamaian tersebut bisa jadi pertimbangan hakim dalam putusannya mengurangi hukuman terhadap pelaku,’’ terang Eri yang juga mantan  ketua dan komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau.

BACA JUGA:  Ketat, Ratusan Kendaraan Pemudik Dipaksa Putar Balik di Perbatasan Jabar-Jateng di Cilacap

Kalau memang dihentikan kasus pencabulan pada anak di tingkat penyidik, lanjut Eri, maka hal tersebut perlu dipertanyakan, komitmen penyidik dalam hal ini Kapolsek Batuaji dalam perlindungan anak.

Apalagi jumlah kasus cabul selama ini sangat tinggi di Batam, termasuk yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batuaji.

‘’Bahkan pelaku pencabulan berusia anak dan berstatus pelajar (anak berhadapan dengan hukum) tetap lanjut proses hukumnya. Kok ini dihentikan,’’ ujar Eri heran.

Ditegaskan Erry, Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah soal pelaksanaan pemberatan hukuman kepada pelaku pencabulan atau kejahatan seksual pada anak.

Hal ini menunjukan bahwa Indonesia sudah darurat kasus kejahatan seksual pada anak.

BACA JUGA:  Ada Bunyi 'Kresek..' di Tong Sampah, Ternyata Bayi Hidup Dibungkus Plastik

Sebelumnya Presiden Jokowi juga mengeluarkan Peraturan Presiden No 1 Tahun 2017 tentang Pemberatan Hukuman kepada Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak yang kemudian menjadi diundangkan, sehingga menjadi perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak.

‘’Artinya komitmen kepada negara dan DPR RI dalam perlindungan anak terutama pada pemberian efek jera kepada pelaku pencabulan dan kekerasan seksual pada anak harus dilaksanakan di tingkat implementasi jajaran aparat penegak hukum, termasuk penyidik,’’ ujarnya.

Dampak dari KPPAD Kepri Dimisioner, Pengawasan Tidak Ada

Untuk itu, Eri meminta pemberhentian proses hukum kasus tersebut perlu diusut pihak terkait.

Namun dalam hal ini pihak terkait yang diharapkan melakukan pengawasan, dan perlindungan anak yaitu KPPAD Kepulauan Riau, sejak awal Februari 2021 lalu mengalami demisioner.

Belum ada perpanjangan masa jabatan komisionernya, dan belum ada proses seleksi.

BACA JUGA:  Titipkan Pendidikan Anak ke Tokoh Agama, Rudi Ingin Batam Maju dan Keimanan Terjaga

Kantor KPPAD Kepri saat ini tutup dan tidak menerima pengaduan masyarakat, sehingga tidak bisa memberikan pengawasan dan perlindungan kepada anak.

Eri mendesak supaya pasangan Gubernur-Wakil Gubernu  Kepri yang baru dilantik, Ansar Ahmad- Marlin Agustina, bisa mengeluarkan SK perpanjangan komioner KPPAD Kepri sampai terbentuknya komisioner KPPAD yang baru.

‘’Hampir semua stakeholder Kepri seperti  Gubernur sebelumnya, Ketua DPRD dan pimpinan Komisi IV DPRD Kepri menginginkan KPPAD Kepri yang lahir atas amanat Perda No 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  tetap ada melakukan tugas pengawasan dan perlindungan anak di Provinsi Kepri,’’ pungkas Eri.

Sementara itu, Kapolsek Batuaji,Kompol Jun Chaidar menjawab WA Batamclick dengan singkat.

“Tak dilepas, tapi korban tak mau dilanjutkan perkaranya,” tulis polisi berpangkat melati satu itu.(loki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *