1.357 warga binaan di Batam dapat remisi HUT Ke-81 RI

Batamclick.com,
Sebanyak 1.357 warga binaan dari tiga unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Kota Batam, Kepulauan Riau, menerima remisi dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, dengan 19 orang di antaranya langsung bebas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam Yosafat Rizanto di Batam, Senin, mengatakan penerima remisi berasal dari Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam.

“Yang kami usulkan 1.170 warga binaan, yang mendapatkan remisi 918 orang. Dari 918 warga binaan penerima remisi di Lapas Batam, terdapat 15 orang yang mendapatkan pembebasan langsung pada hari ini,” katanya.

Sementara di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, sebanyak 186 dari total 268 warga binaan memperoleh remisi, dengan satu orang di antaranya langsung bebas.

“Adapun di Rutan Kelas IIA Batam terdapat 1.133 warga binaan dan sebanyak 253 orang mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, tiga orang dapat langsung bebas,” kata Yosafat.

Dengan demikian, sebanyak 1.357 warga binaan dari tiga unit pemasyarakatan tersebut memperoleh remisi dan 19 orang di antaranya langsung bebas.

Yosafat mengatakan pemberian remisi dilakukan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan, termasuk terkait masa pidana dan perilaku selama menjalani pembinaan.

Ia berharap warga binaan yang memperoleh remisi maupun langsung bebas dapat menerapkan pembinaan dan keterampilan yang diperoleh selama menjalani masa pidana ketika kembali ke masyarakat.

“Harapannya setelah bebas tetap berkarya, bisa bergabung dengan masyarakat dan memanfaatkan hasil latihan serta pembimbingan selama di dalam lapas,” katanya.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan remisi merupakan kebijakan negara berupa pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan.

Ia berharap penerima remisi menjadikan momentum tersebut sebagai kesempatan untuk terus memperbaiki diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

“Tidak ada seseorang yang luput dari salah. Orang yang arif dan bijak bagaimana dia berikhtiar selalu memperbaiki kesalahannya, sehingga menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.

Salah seorang penerima remisi yang langsung bebas, Irfan, mengaku bersyukur dapat kembali kepada keluarganya.

Irfan sebelumnya menjalani pidana sejak Januari 2024 dengan vonis tiga tahun penjara.

“Saya senang, rencananya mau pulang ke kampung saya di Lampung,” katanya.

Sumber, Antara