BATAMCLICK.COM, Batam – Kejaksaan Negeri Batam telah menerima salinan putusan banding atas nama Sutjahjo Hari Murti dari Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru.
Dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana bahwa Kejari Batam sudah menerima salinan putusan banding perkara atas nama Sutjahjo Hari Murti dari PT Riau.
” Iya benar kami sudah menerima salinan banding atas nama SHM,” ungkap Hendar kepada Batamclick.com,” Kamis (15/4/2021) malam.
Adapun Putusan PT Riau tertanggal 29 Maret 2021 lalu, dalam amar putusannya berbunyi : yaitu pertama Mengabulkan permintaan banding penuntut umum dan menolak permintaan banding terdakwa Sutjahjo Hari Murti.
Kemudian yang kedua, Memperbaiki putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 10/Pid.Sus -TPK/2020 PN TPI tanggal 25 Januari 2021 yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa SHM sehingga anar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Sutjahjo Hari Mukti terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutjahjo Hari Mukti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta, dan apabila tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa SHM dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Memerintahkan barang bukti berupa NPWP dan surat keputusan yayasan tasik Batam.
” Inilah isi dari risalah pemberitahuan putusan banding yang kami terima, bahwa banding terdakwa ditolak dan banding penuntut umum diterima oleh PT Riau,” tutup Hendarsyah.
Sebelumnya, mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.








