Pemkot Malang perketat pengawasan izin operasional SPPG

Batamclick.com,
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur memperketat pengawasan kelengkapan perizinan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sehingga operasionalnya bisa sesuai regulasi.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat di Kota Malang, Minggu, mengatakan, pengetatan pengawasan memang telah menjadi kewenangan satuan tugas di tingkat pemerintah daerah dari pemerintah pusat.

“Ini menjadi suatu kewenangan yang harus kami lakukan, sudah ada perintah untuk lebih intens melakukan pengawasan, pendampingan, dan pembinaan terkait dengan SPPG di Kota Malang,” kata Wahyu.

Ia menyampaikan seluruh SPPG baru tidak bisa langsung beroperasi apabila belum sesuai persyaratan, seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).

Bahkan, Wahyu menyampaikan dalam beberapa waktu ke belakang Pemkot Malang telah memberikan sanksi berupa penghentian operasional enam SPPG karena diduga tak memenuhi syarat teknis menyangkut IPAL.

“Iya sementara kami hentikan karena IPAL-nya secara teknis belum sesuai dengan ketentuan,” ucap Wahyu.

Wahyu menegaskan setiap SPPG atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tak boleh beroperasi apabila komponen teknisnya belum lengkap.

“Standar operasional prosedur kami jadikan patokan untuk melakukan standarisasi,” ujar dia.

Berdasarkan data dari Pemkot Malang, total SPPG di wilayah setempat berjumlah 87 lokasi dan dari jumlah itu sebanyak 68 dapur MBG telah beroperasi, sedangkan sisanya masih dilakukan evaluasi karena ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.

Dia memastikan seluruh kewenangan lebih yang diberikan kepada pemerintah daerah akan dijalankan sebaik-baiknya agar program MBG di Kota Malang terlaksana sesuai aturan dari Badan Gizi Nasional (BGN) dan tak memunculkan persoalan di masa yang akan datang.

“Mudah-mudahan dengan kewenangan ini kami bisa lebih dalam untuk melihat sejauh mana progres SPPG di Kota Malang, agar program MBG bisa sesuai harapan bersama,” tutur dia.

Sumber, Antara