Polisi Banting Mahasiswa hingga Kejang-kejang, Warganet: Langsung Kabur

BATAMCLICK.COM: Pengamanan demo Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tangerang ke-389 diwarnai kekerasan. Sejumlah mahasiswa diamankan, satu orang mengalami kekerasan parah dari polisi hingga mengalami kejang. 

Dalam video yang viral di Twitter, viral kejadian ricuh antara mahasiwa dan aparat. Sayangnya kekerasan mulai terjadi. 

Seorang polisi dalam video tersebut terlihat membanting mahasiswa dengan keras di trotoar. Aksi tersebut sempat dihentikan oleh mahasiswa di sekitarnya, namun korban sudah dalam keadaan kejang-kejang. 

Beberapa polisi lain, warga, dan mahasiswa kemudian membantu menolong korban. 

“Pengamanan demo HUT Kabupaten Tangerang sudah sesuai protap ndan,” tulis akun @Juru_Baca yang menampilkan video tersebut. 

BACA JUGA:   Adik Atta Halilintar, Thariq Halilintar Umumkan Positif Covid-19

Video yang telah ditonton oleh lebih dari 40 ribu kali itu mendapat kecaman dari berbagai pihak. 

“Mantap, habis banting orang, kejang-kejang terus kabur. Bangga sekali pasti ini polisi,” komentar warganet. 

“Iblis sudah pensiun karena kelakuan manusia sudah melebihinya. Saya doakan hidupmu enggak tenang tukang banting orang,” tambah warganet lain. 

“Sampai sini kita semua paham kan, bahwa mereka tak pernah memanusiakan manusia?,” imbuh waganet lain. 

Kapolresta Kabupaten Tangerang, Kombes pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan bila terjadi demo di depan Kantor Bupati Tangerang. Dalam unjuk rasa itu, sebanyak 18 orang diamankan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:   Lukaku 'Monster' di Derby della Madonnina

“Iya mas ada demo tadi. Sebanyak 18 orang diamankan, kondisinya masih sehat,” ujar Wahyu melalui pesan singkat, Rabu (13/10/2021).

Saat ditanyai terkait video membanting mahasiswa, ia hanya menyatakan akan mengavaluasi timnya. 

Dalam demo HUT Kabupaten Tangerang, Mahasiswa menuntut agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyelesaikan persoalan yang ada di daerah tersebut. Salah satu isu uang disoroti adalah Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional angkutam tambang. (syt)

sumber:suaracom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *