Batamclick.com, Batam – Kenaikan tarif parkir di kota Batam beberapa bulan lalu masih menjadi perbincangan di masyarakat. Baik parkir khusus maupun parkir di tepi jalan.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menuntaskan persoalan parkir di Kota Batam. Pasalnya sejak dinaikkan 100 persen, potensi lost penerimaan daerah dari parkir tepi jalan makin besar.
Dikatakan Udin, terkait masalah parkir khusus yang ada Drop Off tadinya 15 menit sekarang sudah menjadi 5 menit.
” Ada dua solusi yaitu yang pertama kalau menurut saya dihapus saja drop off, kalau misal dibuat hanya 5 menit kasian seperti ojek online waktunya hanya sebentar. Bisa mereka kena tarif parkir,” ungkap Udin kepada awak media, Senin (12/2/2024).
Sedangkan yang kedua kalau tidak dihapus tolong di evaluasi kembali, waktunya dinaikan menjadi 10 menit agar tidak memberatkan masyarakat.
” Belum lagi terkait persoalan karcis yang menjadi masalah juga,” ujar Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Diakuinya berdasarkan data untuk kendaraan roda dua terdapat 472 ribu unit. Dan kendaraan roda empat 148 ribu unit. Namun jumlah kendaraan ini pasti bertambah terus.
“Soal titik parkir juga harus ada transparansi. Misalnya per jarak itu sekitar 20 meter dalam satu kawasan sudah ada jukir nya. Tentu ini membuat pemilik kendaraan membayar dua kali dalam satu kawasan. Yang menjadi kekhawatiran adalah ada praktik menyewakan seragam jukir, sehingga mereka ada yang beroperasional di luar jam dinasnya,” jelas Udin.
Desakan untuk evaluasi ini juga datang dari masyarakat Batam. Keluhan juga tidak berhenti sejak penerapan kenaikan tarif parkir ini. Ia menilai masyarakat butuh ketegasan soal ketersediaan karcis parkir ini.
“Dalam kesepakatan bersama Dishub, kami meminta disampaikan jumlah kendaraan roda dua, empat, dan titik parkir, dan itu belum ada dipenuhi sampai saat ini,” ungkap Udin.
Lanjut dikatakan Udin, seharusnya Batam sudah bisa mendapatkan retribusi lebih besar, dibanding dengan pajak kendaraannya. Ia mencontohkan slot parkir tepi jalan dalam satu jam bisa berganti kendaraan 4-5 kali untuk motor, dan mobil 3-4 kali. Sementara itu mall misalnya dalam tempo 2-3 jam itu hanya bisa untuk satu kendaraan saja.
“Jadi kalau di tepi jalan bisa 3 kali pergantian slot kendaraan mobil itu sudah 12 ribu, sedangkan di mal itu belum dapat segitu. Makanya saya bilang seharusnya retribusi parkir kita ini jauh lebih besar dari pada pajak parkir. Ini juga harus menjadi cermin lah bagi kinerja Dishub,” tegas anggota Komisi IV ini.
Udin menilai dengan kenaikan ini seharusnya berdampak terhadap penerimaan daerah. Selama ini Dishub tidak pernah capai target. Setiap tahun hanya tercapai Rp 4 miliar lebih.
Padahal potensi penerimaan sejak beberapa tahun lalu dihitung bisa mencapai Rp30-35 miliar. Berdasarkan laporan yang diterima atau bulan Dishub Batam hanya mengantongi kurang lebih Rp300 juta per bulan.
“Artinya satu hari hanya mampu lebih dari Rp10 juta per hari. Dengan titik parkir yang mencapai 500-600 an titik parkir. Saya yakin potensi lebih dari itu, apalagi parkir ini naik 100 persen,” ujar Udin.
Ia berharap agar di evaluasi terkait penundaan kenaikan tarif parkir yang sudah disampaikan dalam rapat bersama Dishub Batam pekan lalu.
” Tetapi smapai sekarang belum ada jawaban terkait ini. Jadi saya tetap meminta masyarakat untuk membayar pakai tarif lama. Karena menurut saya, belum ada nampak kesepakatan yang sesuai dari Dishub bersama DPRD kota Batam,” tutur Udin.