Batamclick.com, Batam – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau, menggelar operasi gabungan bersama aparat penegak hukum pada Jumat (10/10/2025) malam.
Razia ini adalah wujud komitmen nyata Rutan Batam dalam mendukung gerakan “Zero Halinar” (Handphone, Pungli, dan Narkoba) di lingkungan Pemasyarakatan.
Dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) dan melibatkan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), operasi ini menyasar seluruh blok hunian warga binaan. Tujuan utama razia adalah memastikan keamanan, ketertiban, dan kebersihan Rutan tetap dalam kondisi aman dan terkendali.
Hasil Razia: Tidak Ditemukan Narkoba dan Handphone Ilegal

Dalam pelaksanaan razia, petugas gabungan melakukan pemeriksaan secara humanis dan menyeluruh terhadap kamar hunian, barang bawaan pribadi, dan area-area yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang terlarang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan situasi yang positif: tidak ditemukan narkoba maupun handphone ilegal di blok hunian. Namun, sejumlah barang yang tidak sesuai dengan ketentuan Rutan, seperti peralatan yang berpotensi mengganggu keamanan, berhasil diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi yang kuat antara Rutan Batam dengan aparat penegak hukum.
“Razia ini bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga marwah Pemasyarakatan agar tetap bersih, aman, dan bebas dari narkoba maupun peredaran handphone ilegal,” ungkapnya.
“Kami terus memperkuat kolaborasi lintas instansi untuk memastikan Rutan Batam berjalan dalam koridor yang sehat dan profesional,” sambungnya.
Pelaksanaan razia berjalan tertib, humanis, dan penuh kehati-hatian tanpa mengganggu kenyamanan warga binaan. Melalui langkah ini, Rutan Batam menegaskan komitmen penuhnya dalam mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada area prioritas pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan di Lapas/Rutan.
Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut langsung dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait upaya berkelanjutan dalam pemberantasan handphone dan narkoba di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, demi mewujudkan Pemasyarakatan yang semakin PASTI BerAKHLAK.