Wujud Komitmen Melindungi Sumber Daya Hayati di Wilayah Perbatasan
Langkah Tegas di Pintu Perbatasan
BATAMCLICK.COM: Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga wilayah perbatasan. Komitmen ini bertujuan agar Kepri terhindar dari ancaman penyakit hewan dan ikan.
Dalam dua hari berturut-turut, Jumat dan Sabtu (10–11 Oktober 2025), tim Karantina Kepri memusnahkan ribuan komoditas ilegal. Komoditi ilegal itu diyakini pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) di Kota Batam.
Kepala Sub-Bagian Umum Karantina Kepri, M. Sahrul, mengatakan langkah ini menjadi bentuk nyata penegakan aturan perkarantinaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Media pembawa ini dilalulintaskan secara ilegal dan tidak melalui prosedur karantina. Padahal, setiap pemasukan dan pengeluaran wajib dilaporkan serta diperiksa petugas,” jelas Sahrul di Batam, Sabtu (11/10).
Memusnahkan Barang Bukti
Beragam jenis komoditas ilegal hangsu terbakar, mulai dari kuda laut kering, tonggeret, kelabang, hingga kulit ikan pari kikir. Seluruh barang tersebut tidak memiliki dokumen resmi dan melanggar aturan perkarantinaan.
Menurut Sahrul, sebagian besar barang bukti sudah rusak, berbau, berjamur, dan bahkan telah penuh belatung belatung. Untuk mencegah penyebaran penyakit, pihaknya memusnahkan semua komoditas menggunakan mesin insinerator yang memastikan sisa pembakaran aman bagi lingkungan.
“Implementasi ini merupakan bentuk perlindungan terhadap sumber daya hayati agar HPHK maupun HPIK tidak masuk, keluar, atau menyebar di wilayah perbatasan,” tegasnya.
Sinergi Penegakan Hukum
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Kepri, Jemi Diporianto, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil kolaborasi antara pihaknya dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri.
Ia merinci jumlah barang bukti yakni:
- 13.800 ekor kuda laut kering
- 2,77 juta ekor tonggeret kering
- 7.550 ekor kelabang kering
- 2,20 ton kulit ikan pari kikir
“Kulit pari dan kuda laut termasuk kategori Appendix CITES II, yaitu satwa yang belum terancam punah tetapi dapat punah bila perdagangannya tidak dikontrol,” ujar Jemi.
Selama periode Januari–September 2025, Karantina Kepri telah melakukan 27 kali penahanan, 29 kali penolakan, dan 8 kali pemusnahan terhadap berbagai komoditas berisiko tinggi.
Menjaga Wilayah Perbatasan
Sahrul menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di seluruh titik pemasukan dan pengeluaran wilayah kerja, sekaligus mempererat kolaborasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan hayati Indonesia, terutama di wilayah perbatasan yang menjadi gerbang keluar masuknya berbagai komoditas,” pungkasnya.