Batamclick.com,
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut di Perairan Timur Laut Pulau Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (10/6).
Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Laksda TNI Berkat Widjanarko menegaskan bahwa jajaran Kodaeral IV akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah perairan perbatasan.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan guna mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan narkotika, demi menjaga keamanan laut serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Kamis.
Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun.
“Diterima informasi adanya rencana penyelundupan narkotika dari Tanjung Piai, Johor, Malaysia menuju wilayah Karimun,” kata dia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal TBK bersama personel Satgas Kodaeral IV segera melaksanakan pengintaian dan penyekatan di sekitar Perairan Pulau Takong Iyu Kecil.
Sekitar pukul 11.30 WIB, tim mendeteksi sebuah speedboat fiber bermesin 40 PK yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Malaysia menuju perairan Indonesia.
Tim kemudian melaksanakan proses jarkaplid terhadap speedboat tersebut.
Saat pemeriksaan awal di laut, petugas menemukan adanya indikasi mencurigakan dari nakhoda yang diketahui bernama AK (67), warga Tanjung Balai Karimun.
Tim selanjutnya menggiring speedboat beserta nahkoda menuju Posal Takong Iyu guna melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.084 gram yang disembunyikan di dalam sekat termos es berwarna biru serta 582 butir pil ekstasi jenis Hellcat yang dikemas dalam plastik bening,” katanya.
Selain itu turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam, identitas diri, uang tunai, serta satu unit speedboat fiber yang digunakan untuk membawa barang terlarang tersebut.
“Selanjutnya tersangka AK beserta barang bukti diamankan di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Guna memastikan jenis barang bukti yang ditemukan, Tim dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai serta Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun melaksanakan pengujian sampel dengan hasil positif narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud sinergitas dan kesiapsiagaan unsur TNI Angkatan Laut dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui jalur laut.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti masih diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Polres Karimun guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber, Antara









