LAGI!!! Polisi di Kepri Ditangkap Karena Narkoba

BATAMCLICK.COM: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang anggota Provost Polresta Tanjungpinang berinisial SS, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, penyidik sedang mendalami keterlibatannya. Penjelasan resmi akan disampaikan setelah data terkumpul,” ujarnya di Batam, Senin malam.

SS ditangkap oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri di sebuah kos-kosan di kawasan Sei Panas, Kota Batam, pada 5 Maret 2025. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba oleh petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre, yang menyita barang bukti sabu seberat 185 gram.

BACA JUGA:  Gustian Riau Jamin 1000 Persen, MinyaKita di Batam Sesuai Takaran

Dalam operasi tersebut, SS ditangkap bersama seorang perempuan berinisial AA. Penangkapan ini menambah daftar anggota polisi di jajaran Polda Kepri yang terlibat kasus narkoba.

Sebelumnya, pada September 2024, sebanyak 10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ditangkap dan disidang etik karena menyalahgunakan wewenang dengan menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Mereka kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam setelah dijatuhi sanksi pemecatan.

Pekan lalu, Divisi Propam Polda Kepri juga menyidangkan sembilan anggota Ditresnarkoba yang diduga memeras tersangka narkoba dan menyarankan pengajuan pinjaman daring. Dua anggota dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara tujuh lainnya disanksi demosi.

BACA JUGA:  Agar Warga tak Kaget, PLN Batam Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Listrik ke 48 Kelurahan

“Kami akan memberikan penjelasan resmi terkait kasus ini pada Selasa (11/3),” tambah Pandra.

Sumber: Antara