Batamclick.com, BATAM – Sinergi antara Komando Daerah Angkatan Laut IV (Kodaeral IV) Batam dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau kembali membuahkan hasil signifikan. Kedua lembaga ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 25,9 ton pasir timah senilai kurang lebih Rp5,2 miliar di perairan strategis Pulau Pengibu, Kepulauan Riau, pada Kamis (09/10/2025).
Keberhasilan penindakan ini dirilis kepada media sebagai bentuk transparansi dan komitmen kedua instansi dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan kekayaan sumber daya maritim nasional.

Kronologi Penindakan di Laut
Penindakan berawal dari adanya hasil koordinasi dan pertukaran informasi intelijen antara TNI AL dan Tim Bea Cukai Kepri mengenai keberadaan sebuah kapal kayu yang dicurigai membawa muatan ilegal. Kapal tersebut diketahui sedang bergerak menuju perairan luar Indonesia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Kamis (2/10), Satgas Patroli Laut Bea Cukai, dengan dukungan informasi dari Kodaeral IV, segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap kapal target, KM. AL HUSNA 07, di sekitar Perairan Pulau Pengibu.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas gabungan menemukan 518 karung berisi pasir timah dengan total berat mencapai ±25,9 ton. Dua orang tersangka berinisial M dan S beserta barang bukti senilai miliaran rupiah tersebut langsung diamankan dan dibawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Komitmen Jaga Kedaulatan Ekonomi
Komandan Kodaeral IV, Laksda TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti nyata efektivitas sinergi antarlembaga dalam melindungi kekayaan alam Indonesia.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk nyata sinergi antarlembaga dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya maritim Indonesia. Kodaeral IV akan terus mendukung penuh setiap operasi penegakan hukum di laut serta meningkatkan kesiapsiagaan unsur dan personel di wilayah kerja kami,” ujar Laksda TNI Berkat Widjanarko.
Penindakan terhadap puluhan ton pasir timah ini menjadi penegasan bahwa sinergitas antara Kodaeral IV Batam dan Bea Cukai Kepri adalah langkah konkret yang tak terpisahkan dalam menegakkan hukum, menjaga kedaulatan, dan melindungi kekayaan alam Indonesia dari praktik penyelundupan di wilayah perairan strategis nasional.