Penyuluh Pertanian kembali memegang peran penting dalam upaya negara memperkuat swasembada pangan, khususnya di wilayah perbatasan. Pemerintah mengalihkan sembilan ASN penyuluh pertanian Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi ASN pemerintah pusat di bawah Kementerian Pertanian sejak Januari 2026.
Langkah ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam membangun sektor pertanian dari wilayah terluar Indonesia.
Kebijakan Nasional untuk Daerah Perbatasan
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Natuna, Wan Syazali, menyampaikan bahwa pengalihan status tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka Swasembada Pangan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat ingin memastikan pendampingan petani berjalan lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Tugas Tetap di Natuna
Meski status kepegawaian berubah, para penyuluh tetap menjalankan tugas di Kabupaten Natuna. Mereka terus mendampingi petani, menyusun program tanam, serta meningkatkan produktivitas pangan lokal.
“Status kepegawaian berubah, namun tugas dan pengabdian mereka kepada petani Natuna tetap sama,” tegas Wan Syazali.
Aset Tetap Digunakan
Pemerintah memastikan seluruh sarana pendukung tetap tersedia. Kendaraan operasional, gedung, dan fasilitas penyuluhan tetap digunakan dengan skema pinjam pakai agar layanan kepada petani tidak terputus.
Pengaturan ini menjaga kesinambungan program penyuluhan dan mencegah gangguan di lapangan.
Optimisme Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Pemerintah Kabupaten Natuna menyambut kebijakan ini secara positif. Sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat diyakini mampu meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus kesejahteraan petani di wilayah perbatasan.
Dengan kelembagaan yang semakin kuat, sektor pertanian Natuna diproyeksikan tumbuh lebih cepat dan berkelanjutan.








