Pelabuhan Sri Bayintan Kembali Buka Untuk Pelayaran Antarprovinsi

BATAMCLICK.COM, Tanjungpinang- PT Pelabuhan Indonesia Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau kembali membuka pelayaran antarprovinsi di Pelabuhan Sri Bayintan Sei Kolak, Kijang, Kabupaten Bintan setelah sempat tutup beberapa bulan setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mencegah penularan COVID-19. 

Asisten Manajer Pelayanan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) PT Pelindo Tanjungpinang Raja Junjungan Nasution, di Tanjungpinang, Selasa (05/10), mengatakan, pembukaan rute pelayaran antarprovinsi dilaksanakan di Pelabuhan Sri Bayintan pada Rabu pagi.

Kapal pertama yang berlayar yakni Kapal Motor Umsini. Rute pelayaran KM Umsini yakni Pelabuhan Tanjung Priok, Surabaya, Makassar, Maumere, Larantuka, Lewoleba, dan Kupang. Kemudian pelayaran kembali ke Leworeba, Larantuna, Maumere, Makassar, Surabaya, Tanjung Priok, dan kembali ke Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang.

BACA JUGA:   Kepri Kembali Berada Pada PPKM Level l - Dua Kabupaten/Kota Level II Dan Lima Kabupaten/Kota Level I

“Seluruh aktivitas di pelabuhan maupun di dalam kapal sesuai dengan protokol kesehatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bintan membuka kembali rute pelayaran regional dan nasional sesuai permohonan PT Pelayaran Nasional Indonesia Cabang Kota Tanjungpinang.

Pelaksana Tugas Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, pembukaan rute pelayaran regional dan nasional di Pelabuhan Sri Bayintan Sei Kolak Kijang dengan berbagai pertimbangan yakni permintaan masyarakat pengguna jasa kapal yang dikelola PT Pelni, dan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pembukaan rute pelayaran ini dapat mempercepat pertumbuhan perekonomian. Namun harus tetap terkontrol sehingga tidak melahirkan klaster baru COVID-19. Kami ingin Bintan sehat, ekonomi masyarakat bangkit,” katanya.

BACA JUGA:   Alhamdulillah… Pembangunan Pulau Penyengat Dilanjutkan

Kebijakan itu diambil setelah upaya penanganan COVID-19 dilakukan secara maksimal. Bintan saat ini ditetapkan sebagai Zona Kuning COVID-19 atau risiko penularan sedang. 

Saat ini, jumlah pasien COVID-19 di Bintan tinggal 6 orang. Pemerintah pusat menetapkan PPKM Kepri Level I, sedangkan PPKM di Bintan turun dari Level III menjadi Level II.

Meski demikian, ia mengingatkan seluruh petugas di pelabuhan dan penumpang kapal untuk konsisten menerapkan protokol kesehatan.

“Kami juga berkoordinasi dengan berbagai institusi terkait sebelum mengambil kebijakan ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan kebijakan pembukaan rute pelayaran regional dan nasional berlaku mulai 23 September 2021. Kapal yang berlayar yakni KM Bukit Raya, KM Sabuk Nusantara 80, KM Kelud, dan KM Umsini

BACA JUGA:   Mendampingi Mendagri Tito Karnavian, Rudi Hadiri Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK ke-50 di Tanjungpinang

Rute pelayaran KM Bukit Raya yakni Kijang-Letung-Tarempa, KM Sabuk Nusantara 80 dengan rute Tarempa-Kuala Maras-Kijang, KM Kelud rute Tanjung Priok-Kijang-Batu Ampar-Belawan, dan Km Umsini dengan rute Kijang-Tanjung Priok-Surabaya-Makassar-Maumere-Latantuka-Lewoleba-Kupang.

“Saat ini masa adaptasi baru sehingga dengan kondisi Bintan memungkinkan untuk dilakulan uji coba terhadap PT Pelni dalam melaksanakan aktivitas melayani kebutuhan masyarakat,” katanya 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *