Disdagin Tanjungpinang Tegaskan Aturan Distribusi LPG 3 Kg, Pastikan Tepat Sasaran

BATAMCLICK-Tanjungpinang – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menerbitkan surat rekomendasi terkait operasional pangkalan gas LPG 3 kilogram guna memastikan distribusi tepat sasaran dan sesuai aturan.

Rekomendasi ini mengatur aspek teknis dan administrasi yang harus dipatuhi oleh pengelola pangkalan. Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait, menegaskan bahwa distribusi LPG 3 kg hanya diperbolehkan melalui Sistem Penyaluran dan Penyimpanan BBM Elpiji (SPPBE) yang bekerja sama dengan Pertamina.

“Gas yang disalurkan Pertamina diteruskan ke agen, kemudian ke pangkalan, dan akhirnya sampai ke konsumen,” kata Fransiska, Rabu (XX/XX).

Penerima Subsidi Harus Terdaftar

Fransiska menjelaskan, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang terdaftar dalam Program Layanan Penerima Subsidi (LPS), pelaku usaha mikro, dan Rumah Tangga Sasaran (RTS) sesuai data dari Dinas Sosial serta Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Ada Tanda-tanda Kekerasan di Tubuh Terapis Bekam yang Ditemukan Tewas di Kolong Tol

Untuk mencegah penyalahgunaan, Disdagin telah melakukan survei lapangan dan menegur pangkalan maupun agen yang melanggar aturan dengan menjual LPG bersubsidi ke pengecer atau warung.

“Konsumen yang tidak terdaftar dalam kategori LPS atau usaha mikro tidak diperbolehkan membeli LPG 3 kg,” tegasnya.

Menunggu Aturan Resmi Penjualan di Pengecer

Menanggapi kebijakan terbaru Presiden RI Prabowo Subianto yang memperbolehkan pengecer menjual LPG 3 kg, Disdagin masih menunggu petunjuk teknis terkait mekanisme dan prosedur pelaksanaannya.

Dalam waktu dekat, Disdagin akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk membahas standar operasional prosedur (SOP) yang perlu diterapkan bagi pengecer.

BACA JUGA:  Pantau Kedatangan OTG, Rudi Amsakar Semangati Pasien dan Nakes

Syarat Pengelolaan Pangkalan LPG

Bagi masyarakat yang ingin membuka pangkalan gas LPG 3 kg, Disdagin telah menetapkan beberapa persyaratan, di antaranya:

  • Warga Tanjungpinang yang memiliki KTP dan KK,
  • Memiliki surat keterangan usaha dari lurah setempat,
  • Menjalin perjanjian kerja sama (MoU) dengan agen gas,
  • Lokasi pangkalan minimal berjarak 500 meter dari agen terdekat,
  • Menyediakan tempat penyimpanan yang terpisah dari rumah tinggal dengan ventilasi udara yang baik.

Harga Eceran Tertinggi (HET) Tetap Rp18.000

Disdagin juga memastikan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg di Tanjungpinang tetap Rp18.000 per tabung. Jika pengecer menjual di atas harga tersebut, mereka wajib mencantumkan rincian biaya tambahan, seperti ongkos distribusi maksimal Rp2.000.

BACA JUGA:  Terciduk, Aksi Rasis Netizen RI yang Viral

“Harga tetap Rp18.000 per tabung. Jangan sampai ada yang menjual hingga Rp21.000,” tegas Fransiska.

Dengan aturan ini, Disdagin berharap distribusi LPG 3 kg di Tanjungpinang semakin tertata, subsidi tepat sasaran, dan masyarakat dapat membeli dengan harga yang wajar.

Sumber: Antara