Penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau meminta Gustian Riau untuk menyerahkan ponselnya guna kepentingan penyelidikan dugaan video bermuatan asusila yang beredar di masyarakat. Permintaan tersebut dinilai penting untuk memastikan keaslian atau dugaan rekayasa digital pada video yang dilaporkan.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Gustian Riau selaku pelapor.
“Kami akan mengirimkan surat undangan permintaan klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk mendalami pengaduannya,” ujar Arif saat ditemui di Mapolda Kepri, Senin.
Arif menjelaskan, penyidik telah menerima laporan pengaduan masyarakat (LPM) atau pengaduan layanan (Yanduan) dari Gustian Riau pada Senin, 29 Desember 2025. Dalam pengaduan tersebut, Gustian melaporkan peredaran video dan foto yang diduga bermuatan asusila serta berkaitan dengan tindak pidana siber.
Meski demikian, Arif menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap pengaduan dan belum ditingkatkan menjadi laporan polisi. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Belum menjadi laporan polisi, masih pengaduan. Karena itu, kami masih melakukan pendalaman,” jelasnya.
Ponsel Belum Diserahkan ke Penyidik
Arif mengungkapkan, hingga saat ini Gustian Riau belum melengkapi dokumen pengaduan, termasuk belum menyerahkan ponsel yang digunakan. Padahal, perangkat tersebut sangat dibutuhkan untuk keperluan pemeriksaan forensik digital.
“Yang bersangkutan belum melengkapi laporannya, termasuk belum menyerahkan ponsel kepada penyidik,” kata Arif.
Menurutnya, penyidik masih melakukan komunikasi intensif dengan pelapor untuk menggali keterangan dan memastikan kebenaran materi video yang beredar.
Terkait klaim bahwa video tersebut merupakan hasil rekayasa digital, Arif menegaskan hal itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis.
“Kalau disebut rekayasa, itu harus dibuktikan. Untuk itu, kami membutuhkan ponsel yang bersangkutan,” ujarnya.
Karena itu, penyidik memastikan surat undangan klarifikasi akan segera dikirimkan dalam waktu dekat.
“Pekan ini surat undangan klarifikasi akan kami layangkan,” tambah Arif.
Penyidik Terapkan Prinsip Kehati-hatian
Arif menegaskan, penyidik menangani perkara ini dengan prinsip kehati-hatian karena menyangkut aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintahan. Ia memastikan proses hukum berjalan profesional tanpa tergesa-gesa.
Selain itu, Arif juga meluruskan bahwa pengaduan yang disampaikan Gustian Riau hanya berkaitan dengan dugaan peredaran video, bukan laporan pemerasan.
“Tidak ada laporan pemerasan, karena yang bersangkutan mengakui belum pernah menyetorkan uang apa pun,” katanya.
Video Asusila Berdurasi 23 Detik
Sebelumnya, beredar di masyarakat sebuah video berdurasi sekitar 23 detik yang menampilkan percakapan panggilan video antara seorang pria yang diduga Gustian Riau dengan seorang perempuan. Dalam video tersebut, pria yang diduga Gustian Riau tampak memperlihatkan bagian bawah celananya kepada lawan bicaranya.
Menanggapi beredarnya video tersebut, Pemerintah Kota Batam telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan Gustian Riau dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam.
Sementara itu, Polda Kepri memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sumber: Antara








