BATAMCLICK.COM: Desa Antikorupsi di Lingga terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas. Langkah tersebut mendapat dukungan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Desa Antikorupsi Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK itu berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (3/6/2026). Pemerintah Kabupaten Lingga turut mengikuti kegiatan tersebut melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lingga.
Dorong Budaya Antikorupsi Hingga Tingkat Desa
Program perluasan Desa Antikorupsi menjadi salah satu langkah KPK untuk mempercepat penerapan budaya antikorupsi hingga ke tingkat desa di seluruh Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui bimbingan teknis tersebut, pemerintah daerah dan pemerintah desa mendapat penguatan pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan yang baik. KPK juga mendorong penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya sistem pengawasan yang efektif, keterlibatan masyarakat dalam pembangunan, serta pengelolaan keuangan desa yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perkuat Kapasitas Aparatur Desa
Bimtek ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan. Kegiatan tersebut juga diarahkan untuk membangun budaya antikorupsi yang kuat dan berkelanjutan di lingkungan desa.
Dengan penguatan tersebut, desa-desa di Kabupaten Lingga diharapkan semakin siap menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan. Mulai dari pengelolaan anggaran, pelayanan publik, hingga proses pengambilan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Pemerintah juga berharap upaya tersebut mampu melahirkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Desa Resun Jadi Desa Percontohan
Kegiatan ini turut diikuti perwakilan Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dinas Komunikasi dan Informatika tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Kepulauan Riau.
Menariknya, lima desa percontohan Desa Antikorupsi di Kepulauan Riau juga terlibat dalam kegiatan tersebut. Salah satunya adalah Desa Resun, Kabupaten Lingga.
Keikutsertaan Desa Resun menjadi bukti komitmen Kabupaten Lingga dalam mendukung program pencegahan korupsi sejak dari tingkat desa. Kehadiran desa percontohan ini juga diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi desa-desa lain dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Bangun Kepercayaan Masyarakat
Program Desa Antikorupsi tidak hanya berfokus pada pencegahan korupsi. Program ini juga bertujuan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa melalui pelayanan publik yang lebih baik dan pengelolaan pemerintahan yang terbuka.
Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat, budaya antikorupsi diharapkan semakin mengakar dan menjadi bagian dari kehidupan pemerintahan desa di Kabupaten Lingga.***









