BATAMCLICK.COM: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi memberhentikan sinetron Zahra sementara waktu. Hal ini sudah disepakati bersama pihak stasiun televisi yang menayangkan acara tersebut.
KPI secara langsung mengumumkan pemberhentian sinetron Zahra di laman resmi lembaga penyiaran tersebut pada Jumat (4/6/2021). Pemberhentian sementara ini dilakukan untuk memberikan waktu kepada tim produksi mengubah alur cerita.
Sebelum mengumumkan keputusan tersebut, KPI telah bertemu dengan pihak stasiun televisi yang menayangkan sinetron tersebut dan Mega Kreasi Film selaku rumah produksi dari sinetron Zahra ini.
Pertemuan itu sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terhadap sinetron Zahra. Publik merasa keberatan lantaran sinetron tersebut sarat dengan kekerasan dalam rumah tangga dan romantisme suami istri yang berlebihan.
Selain itu, pemeran utama Zahra yang diperankan oleh Lea Ciarachel masih berusia 14 tahun, hal tersebut berpotensi melanggar hak-hak anak.
Pihak Stasiun televisi yang menayangkan sinetron itu yang diwakili Direktur Program Harsiwi Ahmad berkomitmen, mengubah jalan cerita dari sinetron Zahra. Ia juga memahami masukan terkait KDRT dan juga romantisme yang dibangun dalam cerita ini.
Namun perlu digaris bawahi, Harsiwi tidak sependapat dengan tudingan mempromosikan pernikahan dini. Sebab tokohnya, Zahra sudah lulus SMA.
Atas keputusan ini KPI berharap agar pihak rumah produksi memahami regulasi yang terkait dalam konten siaran. Bukan sekedar undang-undang penyiaran, tapi juga undang-undang lainnya seperti perlindungan anak dan juga perkawinan.
Seperti diketahui sinetron Zahra menuai protes karena dibintangi artis berusia 14 tahun. Sementara perannya sebagai istri dari pria yang sudah memiliki dua pendamping.
Kini, pemeran Zahra, Lea Chiarachel yang berusia 14 tahun telah diganti oleh artis yang lebih dewasa umurnya, Hanna Kirana.
Tapi protes masyarakat bukan hanya tokohnya, melainkan alur cerita yang melegalkan pernikahan gadis remaja.(syt)
sumber:insertlive