Batamclick.com,
Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI Abhan menegaskan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran etik hakim dalam perkara penyelundupan 2 ton sabu di Pengadilan Negeri Batam.
“Kalau ada laporan, kami tampung. Kalau ada aduan, kami terima dan tangani lebih lanjut,” ujar Abhan di Batam, Kamis.
Ia menyampaikan hal tersebut usai hakim memberi vonis pidana penjara selama lima tahun kepada anak bawah kapal (ABK) Fandi Ramadhan.
Ia menyebut hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat maupun para pihak terkait proses persidangan tersebut.
Menanggapi pertanyaan terkait dugaan intervensi, termasuk isu yang berkembang soal perubahan tuntutan pidana mati menjadi vonis lima tahun, Abhan enggan berkomentar lebih jauh.
Ia mengatakan KY tetap berada pada koridor tugasnya, yakni pengawasan etik hakim.
“KY menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. Kalau para pihak belum menerima, tentu tersedia upaya hukum. Tetapi jika ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, itu wilayah KY, sepanjang ada laporan dari para pihak,” kata dia.
Abhan juga menekankan bahwa KY tidak dapat masuk ke dalam substansi putusan atau pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk terkait penggunaan ketentuan KUHP baru dalam amar putusan.
“Tugas KY adalah penegakan etika dan pedoman perilaku hakim, bukan menilai substansi putusan,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu dengan berat netto 1.995.139 gram atau hampir 2 ton yang diamankan dari kapal Sea Dragon Terawa.
Sumber, Antara








