Bocah 8 Sekawan Batam Digulung Usai Ngembat Motor

Batamclick.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan delapan orang remaja yang masih berusia belasan tahun diduga Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Bengkong, Batam.

Penangkapan terhadap pelaku Curanmor di wilayah Kecamatan Bengkong ini berdasarkan empat (4) Laporan Polisi (LP) yang diterima Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil di amankan yaitu satu (1) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R Tahun 2008 warna hitam merah marun bernomor polisi (Nopol) BP 4665 EG, satu (1) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z 110 cc warna hitam Nopol 4753 DH, dan satu (1) unit sepeda motor merek Tahun 2006 warna silver marun Nopol BP 4056 DG.

BACA JUGA:   Mengawali Kegiatan Dengan Doa Dan Apel Pagi

” Dan barang bukti satu (1) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Jelita, satu (1) baju kaos warna orange, satu (1) celana training warna hitam dan satu topi warna cream,” ungkap Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal kepada Batamclick.com, Jumat (3/9/2021).

Lanjut Bob, ini merupakan prestasi yang besar untuk jajaran Polsek Bengkong, karena berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi selama ini di wilayah Bengkong dan sekitarnya.

Ke delapan remaja itu bernama inisial DHF (16), MAK (15), NAP (14), MJF (15), MR (17), FB (13), ADA (16), dan FDBL (21). Mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor di empat lokasi yakni di Bengkong Indah Bawah Blok F Nomor 36, Kampung Belimbing Blok D Nomor 07 Sadai, Bengkong Kolam Blok B2 Nomor 2 Sadai, Bengkong Palapa 1 Blok A Nomor 17 Tanjung Buntung dan Melcem RT 001/RW 021 Tanjung Sengkuang, Batuampar Batam.

BACA JUGA:   Event tradisional Mancing Ngarong Teluk Mataikan digelar Perdana

“Total ada enam (6) unit sepeda motor, dua di antaranya tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor (diangkut). Nah sesuai LP ada 4 unit motor, dua unit lagi kita masih kordinasi dengan pihak Polsek-polsek terdekat, apakah ada kendaraan bermotor yang hilang dan melapor. Pengakuan tersangka, mereka melakukan pencurian motor,” jelas Bob.

” Kedelapan remaja tersebut dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun kurungan,” tutup Bob.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *