Batamclick.com
Direktorat Samapta Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditsamapta Polda Kepri) bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam untuk menertibkan penjual di wilayah itu karena masuk kategori melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum).
Kepala Bagian Biro Hukum Pemerintah Kota Batam Joko Satrio Sasongko di Batam, Selasa, mengatakan dari kaca mata hukum tuak masuk dalam kategori minuman keras, karena terbuat dari fermentasi yang mengandung alkohol yang bisa memabukkan.
“Secara nomenklatur apakah tuak itu miras, secara pemahaman segala sesuatu yang sifatnya memabukkan itu masuk miras. Tuak adalah sesuatu miras yang memenuhi unsur untuk ditertibkan sesuai Pasal 20 ayat (3) Perda Ketertiban Umum,” kata Joko.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Batam Anto mengatakan pihaknya telah mengimbau kepada penjual tuak untuk tidak menjual tuak di pinggir jalan.
Kebanyakan penjual tuak di kawasan Barelang kerap dirazia oleh Satpol PP. Terutama pada malam hari, jika kedapatan masih berjualan akan ditindak.
“Terkait tuak, kami selalu mengimbau kepada penjual pinggir jalan paling banyak di Barelang untuk tidak menjual tuaknya, tapi kalau malam kalau mereka masih berjualan kami amankan, apalagi bulan puasa marak, kami amankan, kami buang tuaknya,” kata Anto.
Sementara itu Kanit Patroli Turjawali Ditsamapta Polda Kepri Ipda Firmansyah mengatakan pihaknya melaksanakan penindakan Tipiring kepada penjual minuman keras di pinggir jalan.
Dalam setiap patroli yang dilakukan, kata dia, menemukan banyak remaja yang meminum tuak di pinggir jalan, dan mendapatkan laporan dari petugas zonasi yang menyebut banyak penjual miras berupa tua di Batam.
Pihaknya belum yakin untuk melakukan penindakan karena apakah tuak masuk dalam kategori miras yang dapat ditindak lewat Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 20 ayat (3).
“Kami juga mendapatkan informasi dari kegiatan Jumat Curhat Ditbinmas, masyarakat mengeluhkan penjual tuak ini, ada penjual yang sudah diingatkan berkali-kali di sana terdapat orang minum tuak, mabuk dan mengganggu ketertiban umum apakah bisa ditindak,” kata Firmansyah.
Melalui rapat koordinasi Tipiring yang digelar Ditsamapta Polda Kepri ini ditegaskan bahwa tuak termasuk miras dan memenuhi unsur untuk dilakukan penindakan sesuai Pasal 20 ayat (3) Perda Ketertiban Umum.
Sumber : Antara








