Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 1,79 Kg sabu seret WNA Malaysia

Batamclick.com
Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 1,79 Kg sabu melalui bandara dan pelabuhan di Batam dengan modus berbeda menyeret/melibatkan empat tersangka, termasuk seorang warga negara asing (WNA) Malaysia.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam Muhtadi di Batam, Selasa, mengatakan 1,79 Kg narkoba jenis sabu ini disita dari dua pengungkapan yang berbeda, dengan lokasi berbeda, dan modus berbeda.

“Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan 1 jenis methamphetamine atau sabu dengan total berat 1.797,7 gram (1,79 Kg) dan mengamankan empat orang pelaku dengan berbagai modus operandi,” kata Muhtadi.

Dijelaskannya, penindakan pertama di Bandara Hang Nadim Batam saat petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang berinisial AW (27) dengan rute Batam-Surabaya saat melewati area pemeriksaan kabin terminal keberangkatan domestik.

Atas kecurigaan itu, petugas memanggil penumpang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Saat itu penumpang tersebut menunjukkan gestur gelisah dan tidak nyaman.

“Gestur pelaku membuat kecurigaan petugas semakin meningkat,” katanya.

Petugas kemudian memeriksa penumpang tersebut secara teliti, hingga ditemukan sesuatu yang janggal di bagian insole sepatunya. Hasilnya ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal putih diduga sabu dengan total berat 602 gram.

Kasus tersebut dikembangkan oleh BNNP Kepri hingga berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial AH (50) yang merupakan kaki tangan pengendali jaringan tersebut di kawasan Bengkong, Batam.

“Dari pelaku AH diamankan satu plastik berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 666 gram yang disimpan di bawah tempat tidur milik AH,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, pelaku AW sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan di Batam dan mendapat tawaran menjadi kurir sabu oleh temannya bernama MH dari Madura.

AW, kata dia, diperintahkan oleh MH untuk mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun dan membawanya ke Madura dengan imbalan Rp70 juta, serta diminta berkoordinasi dengan AH setelah sampai di Batam.

Pada tanggal 19 November, AW berangkat ke Pelabuhan Domestik Sekupang menuju Tanjung Balai Karimun dan mengambil paket sabu dari orang suruhan MH di pinggir jalan tidak jauh dari pelabuhan.

Setelah kembali Batam, AW menyerahkan paket sabu tersebut kepada AH untuk menyiapkan modus penyembunyiaan dengan memasukkan sabu ke dalam sepatu yang akan dipakai AW.

“Berdasarkan keterangan AH, paket sabu yang ditemukan di kostnya juga rencananya akan dikirim ke MH oleh AW pada trip berikutnya,” katanya.

Kasus ini telah diserahterimakan ke BNNP Kepri untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penindakan berikutnya di Pelabuhan Ferry International Harbour Bay di akhir November 2025, saat Petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Ferry Internatioanl Harbour Bay mencurigai dua orang penumpang kapal MV. Putri Anggreni 02 yang baru saja tiba dari Puteri Harbour, Malaysia.

Atas dasar kecurigaan itu, lanjut dia, petugas memeriksa dua penumpang tersebut. Hasilnya teridentifikasi identitas pelaku seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MA (30) dan WNI berinisial MF (31).

Selama pemeriksaan, kata dia, kedua penumpang tersebut menunjukkan gestur tidak nyaman dan terlibat seperti menyembunyikan sesuatu dalam tubuhnya.

Petugas lalu membawa penumpang tersebut ke posko Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih mendalam bersama unit Ke-9 dilanjutkan dengan pemeriksaan medis di salah satu rumah sakit di Batam.

“Hasil pemeriksaan medis ditemukan total barang bukti sebanyak 8 bungkus dengan total berat 529,7 pada tubuh pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, pada penumpang MA ditemukan total 4 bungkus berbentuk bulat di balik lateks berisikan sabu seberat 263,7 gram. Sedangkan pelaku MF, ditemukan empat bungkus berbentuk bulat dibalut lateks berisikan sabu seberat 266 gram.

Pelaku MA dan MF sehari-hari bekerja sebagai pengemudi taksi daring di Malaysia dan menerima tawaran menjadi kurir sabu, karena terlilit pinjaman online.

“Keduanya mengaku diperintah oleh pengendali berinisial D, seorang WNI yang menetap di Malaysia,” katanya.

Para pelaku menerima paket sabu dengan sistem putus di pinggir jalan wilayah Johor, Malaysia. Keduannya dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp40 juta untuk setiap pengantara.

Menurut pengakuan MA dan MF, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Malang dalam beberapa hari ke depan sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pengendali.

Sumber : Antara