Batamclick.com, Batam – Tim unit reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor R2) yang merupakan DPO berinisial (K) diringkus dari pelariannya pada Minggu, 25 September 2022, sekira pukul 21.00 WIB, di sekitaran wilayah Bengkong.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua unit roda dua (R2) merek Yamaha Vega R tahun 2008 warna hitam dan Honda Beat warna hitam. Selain itu, polisi juga menyita satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
” Sekarang masih kita periksa (terduga kedua pelaku Curanmor) dan dimintai keterangannya oleh anggota penyidik Polsek Bengkong,” Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis melalui Kanit Reskrim Bengkong, Iptu Rio Ardian, Selasa (27/9/2022).
Diberita sebelumnya, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong berhasil menangkap anak di bawah umur setelah mencuri 16 unit sepeda motor di wilayah hukum Polsek Bengkong pada Kamis, 22 September 2022 lalu, sekira pukul 02.00 WIB, di sekitar Kawasan Golden Prawn, Bengkong.
Aksinya terbongkar usai peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa pagi, 30 Agustus 2022, sekira pukul 05.05 WIB, di Masjid Jabal Rahmah, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong saat korbannya tengah melaksanakan salat subuh.
Korban terkejut sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna merah maron telah raib dicuri ketika hendak pulang.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta sehingga melaporkan kejadian ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong guna penanganan lebih lanjut.
“Terduga pelaku kami amankan saat ngumpul-ngumpul bersama rekannya hingga larut malam,” ungkap Rio.
Dalam penangkapan ini, sambung Rio, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha Vega R tahun 2008 dan satu STNK.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku telah mencuri setidaknya 16 unit kendaraan bermotor berbagai merek di wilayah Bengkong bersama temannya yang DPO. Namun kami masih melakukan penyelidikan terhadap barang bukti lainnya,” terang Rio.
Adapun pasal yang dikenakan atas perbuatannya yaitu Pasal 363 ayat 1 ke (4) dan (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.j










