Batamclick.com, Batam – Remaja 17 tahun berinisial PS alias T harus digelandang polisi karena telah menggasak belasan sepeda motor bersama temannya berinisial K, yang masih buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang).
Aksinya terbongkar usai peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa pagi, 30 Agustus 2022, sekira pukul 05.05 WIB, di Masjid Jabal Rahmah, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.
Saat itu, korban tengah melaksanakan salat subuh di masjid. Korban terkejut sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna merah maron telah raib dicuri ketika hendak pulang.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta sehingga melaporkan kejadian ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong guna penanganan lebih lanjut.
Usai mendapat laporan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong langsung melakukan penyelidikan. Terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 22 September 2022, sekira pukul 02.00 WIB, di sekitar Kawasan Golden Prawn, Bengkong.
“Terduga pelaku kami amankan saat ngumpul-ngumpul bersama rekannya hingga larut malam,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, Jumat (23/9/2022).
Dalam penangkapan ini,lanjut Rio, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha Vega R tahun 2008 dan satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku telah mencuri setidaknya 16 unit kendaraan bermotor berbagai merek di wilayah Bengkong bersama temannya yang DPO. Namun kami masih melakukan penyelidikan terhadap barang bukti lainnya,” terang Rio.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (4) dan (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.










