Batamclick.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Thetio Nardiyanto,SH berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Dikatakan Kapolsek Lubuk Baja,Kompol Budi Hartono pelaku ditangkap karena mencuri dua mesin kompresor Air Conditioner atau yang biasa dikenal AC di salah satu rumah warga yang beralamat di Komplek Citra Mas, Penuin, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, pada Sabtu (10/9/2022) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.
” Pelaku ditangkap setelah aksinya mencuri mesin AC di ruko komplek citra mas milik Baby Fernanto dan peristiwa pencurian tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian,” ungkap Budi kepada Batamclick.com, Senin (12/09/2022).

Lanjut Budi, saat beraksi diduga pelaku menggunakan alat gunting besi. Dia (pelaku) diamankan warga, seorang diri.
” Dari tangannya, Polisi juga menyita barang bukti satu mesin AC merek Mitsubishi warna putih, satu gunting besi warna oranye dan satu pisau karter warna merah,” jelas Budi.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima tahun kurungan karena dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.










