‎MENGUJI KEDEWASAAN POLITIK KITA DI BILIK SUARA ‎

Oleh: Lutvia Bintan Syahputri

BATAM – Dua tahun lebih setelah Pemilu 2024, terdapat satu pertanyaan yang menurut pandangan penulis masih belum terjawab dengan tuntas: saat amplop sudah dianggap sebagai hal yang biasa, sejauh mana kebebasan suara kita saat berada di bilik suara?
‎
‎Dilihat dari angka, pemilu kita tampaknya sukses. Secara keseluruhan, partisipasi pemilih di tingkat nasional mencapai 81,48 persen pada Pemilu Presiden.
‎
‎Namun, kisah Batam berbeda. KPU Kota Batam mencatat bahwa rata-rata partisipasi Pemilu 2024 sebesar 74,12 persen dari total 851.614 pemilih yang terdaftar, yang mengalami penurunan dari 83,37 persen pada Pemilu 2019.
‎
‎,Dalam Pilkada yang berlangsung pada November 2024, kehadiran masyarakat semakin menurun. Di Kepulauan Riau, angka partisipasi terendah justru terdapat di Kota Batam, yaitu 49 persen.
‎
‎Menurut penulis, angka-angka ini memberikan pelajaran penting: kematangan politik tidak dapat dinilai dari banyaknya atau sedikitnya orang di TPS.
‎
‎Indikator yang lebih akurat adalah apa yang terjadi sebelum seseorang memasuki bilik suara. Apakah dia memilih karena ide dan rekam jejak calon, atau karena amplop dan kedekatan yang bersifat sementara?

Ketika Pelanggaran Dinilai Wajar

Isu yang ada bukan hanya terkait dengan politik uang, tetapi juga cara pandang kita terhadapnya. Survei yang dilakukan LIPI pada Pemilu 2019 menunjukkan bahwa 47,4 persen responden menyetujui keberadaan politik uang, sementara 46,7 persen menganggapnya sebagai hal yang biasa.
‎
‎Penelitian KPK yang dirujuk dalam berita mengungkapkan bahwa 72 persen pemilih menerima praktik politik uang, dengan alasan yang mencakup masalah ekonomi, tekanan dari pihak lain, dan kurangnya pengetahuan.
‎
‎Meskipun data ini bersifat umum, alasan-alasan itu kemungkinan besar juga dapat kita temukan di kawasan kita. Namun, hukum yang ada jelas. Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu mengancam mereka yang memberikan uang kepada pemilih pada hari pemungutan suara dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp36 juta.
‎
‎Saat pelanggaran dianggap normal, betapa kerasnya aturan tetap saja kehilangan kekuatannya.

Pengalaman Penulis yang Pernah Melihat Kejadian Tersebut

Penulis pernah menyaksikan langsung bagaimana praktik tersebut dianggap wajar. Seseorang menerima uang pada saat yang tidak tepat dan tampak sangat bahagia. Tidak ada rasa bersalah, tidak ada keraguan, seolah-olah menerima uang itu adalah rezeki yang datang tanpa beban.
‎
‎Padahal, menerima uang untuk menentukan pilihan adalah hal yang dilarang.
‎
‎Apa yang membuat saya tertegun bukanlah kebahagiaannya. Penulis mengerti bahwa bagi sebagian orang, tambahan uang sangat berarti.
‎
‎Namun, yang membuat penulis bertanya adalah kurangnya pertanyaan setelahnya. Jika orang yang memberikan uang itu menang, bagaimana ia berencana menaikkan kesejahteraan masyarakat?
‎
‎Apakah ia akan peduli dengan infrastruktur yang rusak, inflasi harga barang, serta kesempatan kerja yang minim? Atau apakah ia lebih berkepentingan untuk mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan?
‎
‎Pertanyaan-pertanyaan itu tidak tampak di tengah kegembiraan saat itu. Dari sinilah penulis melihat dampak dari politik uang: praktik itu membuat kita terfokus pada apa yang kita terima saat ini dan melupakan apa yang akan hilang dalam waktu lima tahun ke depan.

Dugaan di Depan Mata Kita

Di Batam, isu ini bukan hanya sekadar rumor. Pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, Badan Pengawas Pemilu Batam mencatat empat laporan mengenai dugaan praktik politik uang.
‎
‎Salah satu kasus melibatkan dua ibu rumah tangga yang ditangkap oleh masyarakat di Batam Kota karena menerima sejumlah uang dan diduga berperan sebagai koordinator lapangan untuk salah satu pasangan calon.
‎
‎Penting untuk dicatat bahwa semua ini masih dalam tahap dugaan, dan kita perlu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Mengapa Ini Terus Berulang?

‎Menurut penulis, tidak adil jika kita hanya menyalahkan pemilih. Pemilu legislatif kita dilaksanakan dalam sistem proporsional terbuka.
‎
‎Berdasarkan investigasi, ketatnya persaingan antarcalon legislatif dalam sistem ini berkontribusi pada maraknya politik uang pada Pemilihan Legislatif. Para calon bersaing mendapatkan suara, tidak hanya dari partai lain, tetapi juga dari rekan sesama partai, sehingga penggunaan uang sebagai jalan pintas semakin umum.
‎
‎Di sisi lain, Batam adalah kota industri yang juga menjadi tujuan bagi para perantau dengan biaya hidup yang tinggi.
‎
‎Bagi sebagian masyarakat, pemilu terasa jauh dari kebutuhan sehari-hari, sedangkan imbalan dari kampanye tampak lebih nyata pada saat itu. Ini merupakan pandangan pribadi saya, bukan hasil riset, tetapi saya percaya terdapat keterkaitan. Ketika manfaat pemilu hanya dirasakan melalui uang, menolak praktik tersebut menjadi hal yang sulit.
‎
‎Mereka yang menawarkan imbalan dan sistem yang memberikan keleluasaan dalam hal tersebut juga ikut bertanggung jawab. Namun, ada konsekuensi yang harus dihadapi.
‎
‎Perludem menegaskan bahwa politik uang bisa menjadi awal dari korupsi. Calon yang mengeluarkan uang untuk membeli suara sekarang akan tergoda untuk mengembalikan modalnya setelah mendapatkan kekuasaan, dan dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat melalui layanan yang buruk dan anggaran yang bocor.

Apa yang Bisa Kita Lakukan?

‎Pertama, penegakan hukum harus dilakukan dengan cepat, tegas, dan transparan. Kasus yang sudah terdaftar harus diselesaikan dan hasilnya disampaikan kepada publik, sehingga masyarakat mengetahui bahwa pelanggaran memiliki konsekuensi.
‎
‎Kedua, pendidikan politik tidak boleh bersifat temporer. Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, universitas, dan komunitas pemuda perlu mengedukasi sepanjang tahun bahwa menerima imbalan untuk memilih merupakan pelanggaran, dan bahwa suara kita memiliki nilai yang jauh lebih besar dibandingkan uang sesaat.
‎
‎Yang terpenting, masyarakat perlu dilatih untuk bertanya, “Apa yang akan dilakukan oleh calon ini untuk kita setelah mereka terpilih?”, sebelum bertanya, “Berapa banyak uang yang diberikan?”
‎
‎Ketiga, warga harus berperan sebagai pengawas. Peristiwa di Batam Kota, di mana masyarakat sendiri menangkap dugaan penerima uang dan melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilu, menunjukkan bahwa pengawasan partisipatif dapat menjadi penghalang pertama.
‎
‎Keempat, partai-partai politik harus melakukan perbaikan. Proses kaderisasi yang serius dan calon dengan program yang jelas akan memberikan alasan yang kuat bagi pemilih untuk menolak pemberian uang.

Penutup

Tempat pemungutan suara mungkin hanya berukuran kecil, tetapi di sanalah masa depan kota ini dipertaruhkan selama lima tahun ke depan. Menurunnya jumlah pemilih dan munculnya dugaan politik uang di Batam mungkin merupakan dua tanda dari satu masalah yang sama, yaitu jarak antara warga dan politik. Kedewasaan politik kita akan terlihat bukan saat TPS ramai, melainkan ketika kita berani menolak amplop dan ketika kita mau berpikir tentang masa depan sebelum menerima uang pada hari itu.
‎
‎Penulis merupakan mahasiswa di Universitas Maritim Raja Ali Haji, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Prodi Ilmu Pemerintahan.
‎
‎Referensi:
‎
‎KPU: Partisipasi Pemilu 2024 82%, Lebih Tinggi Dibanding Banyak Negara Lain
‎

‎
‎Sanksi Hukuman Bagi Pelaku Serangan Fajar Pemilu 2024 | tempo.co
‎
‎

‎Bawaslu Batam Tangani Empat Kasus Politik Uang Pilkada 2024 – RRI.co.id