Polisi ungkap perusak ikon Jembatan Barelang rugikan negara Rp400 juta

Batamclick.com,
Kepolisian Resor Kota Batam Rempang Galang (Barelang), Kepulauan Riau, mengungkap kasus pencurian dan perusakan fasilitas publik di Jembatan 1 Barelang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp400 juta.

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polresta Barelang Ajun Komisaris Polisi Ade Putra menegaskan Polresta Barelang akan menindak tegas setiap pelaku yang merusak maupun mencuri aset negara terutama fasilitas pelayanan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Perusakan fasilitas publik tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelakunya,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Selasa.

Ia menjelaskan penyelidikan bermula dari viralnya video pencurian kabel Jembatan 1 Barelang di media sosial pada akhir Juli 2026.

Kemudian, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepri melalui pelapor berinisial DD melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sagulung pada 1 Agustus 2026.

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sagulung kemudian mengamankan dua orang di kawasan Kampung Aceh, Batam, pada hari yang sama, terdiri atas seorang pria dewasa berinisial TS (38) dan seorang anak berinisial CH (11).

“TS diketahui telah empat kali melakukan pencurian kabel dan besi yang merupakan fasilitas milik pemerintah. Barang curian tersebut dijual kepada penadah, BLM, yang sebelumnya juga telah ditahan dalam perkara penadahan kabel tower,” kata Ade.

Akibat aksi tersebut, BPJN Kepulauan Riau mengalami kerugian sekitar Rp300 juta, sedangkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa linggis, potongan kabel, pipa pelindung kabel, potongan besi pagar, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dan/atau Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dan/atau perusakan fasilitas pelayanan publik dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian menjaga aset negara sekaligus melindungi salah satu ikon wisata dan infrastruktur strategis Kota Batam.

Ade juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kriminal atau aktivitas mencurigakan melalui layanan Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan keselamatan fasilitas publik di Kota Batam.

Sumber, Antara