Batamclick.com,
Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan, terutama di Kepulauan Riau (Kepri), melalui tujuh langkah strategis guna mencegah penyelundupan komoditas ilegal sekaligus memperkokoh sistem keamanan hayati nasional.
“Tantangan pengawasan di wilayah perbatasan semakin kompleks seiring tingginya arus lalu lintas komoditas antarnegara. Penguatan pengawasan menjadi prioritas Badan Karantina Indonesia melalui tujuh langkah strategis,” kata Sekretaris Utama Barantin Shahandra Hanitiyo dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Kamis.
Tujuh langkah strategis itu yakni memperluas jangkauan pengawasan, memperkuat SDM, modernisasi laboratorium, meningkatkan sarana operasional, membangun instalasi pemerintah terpadu, mempercepat digitalisasi pengawasan, serta memperkuat operasi terpadu lintas instansi.
“Strategi ini kami dorong untuk memastikan perlindungan keamanan hayati Indonesia semakin optimal,” ujarnya.
Shahandra menyampaikan komitmen tersebut saat mendampingi Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI di Tempat Pelayanan Fisik Terpadu (TPFT) Pelabuhan Batu Ampar di Batam, Kepri.
Penguatan tersebut, lanjutnya, menjadi fokus utama mengingat wilayah perbatasan merupakan garda terdepan dalam mencegah masuk dan tersebarnya hama, penyakit, maupun organisme pengganggu yang dapat mengancam sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan lingkungan hidup.
“Pengawasan ini penting mengingat Kepulauan Riau merupakan salah satu wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia,” ujarnya.
Kawasan ini menjadi pintu gerbang perdagangan internasional sekaligus memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap penyelundupan komoditas, lanjut dia.
“Barantin juga memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui peningkatan kompetensi petugas, memodernisasi laboratorium untuk mempercepat identifikasi hama dan penyakit, serta melengkapi sarana operasional agar pengawasan di lapangan berjalan lebih efektif,” kata dia.
Selain itu, digitalisasi layanan dan pengawasan terus dikembangkan agar proses pemeriksaan, sertifikasi, hingga pelacakan lalu lintas media pembawa menjadi lebih cepat, transparan, dan akurat.
“Upaya tersebut diperkuat melalui pembangunan instalasi pemerintah terpadu, serta operasi bersama dengan berbagai kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum,” kata Shahandra.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (BKHIT Kepri) Hasim mengatakan pengawasan di wilayah kepulauan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja.
“Dengan karakteristik Kepulauan Riau yang memiliki banyak pintu masuk dan keluar, penguatan sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan,” ujar Hasim.
Sepanjang Semester I 2026, BKHIT Kepulauan Riau telah melakukan 18 tindakan penolakan dan 10 tindakan pemusnahan terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina.
Selain itu, lima perkara tindak pidana karantina terkait komoditas beras telah berhasil dituntaskan hingga berstatus P-21.
Dalam kesempatan tersebut, rombongan Komisi IV DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Tim Alex Indra Lukman meninjau langsung proses pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, hingga pemeriksaan fisik media pembawa di TPFT Pelabuhan Batu Ampar.
Melalui penguatan tujuh strategi tersebut, Barantin berharap sistem pengawasan di wilayah perbatasan semakin efektif dalam mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Sumber, Antara









