BATAMCLICK.COM: Pemko Batam hapus denda PBB dan menghadirkan stimulus besar bagi masyarakat menjelang Hari Jadi Kota Batam. Program ini membebaskan seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) untuk tunggakan dari tahun 1994 hingga 2024.
Stimulus Berlaku Mulai 9–24 Desember
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlangsung pada 9–24 Desember 2025. Pemerintah menghadirkan program tersebut sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Batam pada 18 Desember.
Syarat Utama untuk Mendapatkan Bebas Denda
Ia menegaskan bahwa masyarakat hanya perlu memenuhi satu syarat utama, yaitu melunasi PBB tahun 2025.
Setelah tahun 2025 dibayar, wajib pajak cukup membayar pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya tanpa dikenakan denda.
Namun, jika PBB 2025 belum dilunasi, fasilitas bebas denda tidak dapat digunakan.
Kebijakan PBB 2025: NJOP hingga Rp120 Juta Bebas Pajak
Raja menjelaskan bahwa Pemkot Batam juga tetap memberlakukan pembebasan PBB bagi objek dengan NJOP hingga Rp120 juta.
Meski demikian, pokok tunggakan sebelum kebijakan ini tetap harus dibayar.
Kemudahan Saluran Pembayaran
Wajib pajak dapat membayar pokok tunggakan melalui berbagai kanal resmi, seperti Bank Riau Kepri, Bank Mandiri, BJB, dan QRIS di aplikasi POSPBB 2.0.
Tidak Gabung dengan Keringanan Lain
Bapenda menegaskan bahwa fasilitas ini tidak dapat sejalan dengan permohonan keringanan atau angsuran lainnya. Wajib pajak yang telah membayar sebelum kebijakan ini berlaku juga tidak dapat meminta restitusi.
Jika terjadi kelebihan bayar, kelebihannya akan masuk sebagai pembayaran pada tahun berikutnya.
Meringankan Masyarakat
Raja berharap kebijakan ini membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban mereka sekaligus meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.










