Polda Kepri Ungkap 549 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Jalur Laut Masih Jadi Tantangan Utama

Polda Kepri mengungkap 549 kasus narkoba sepanjang 2025. Jalur laut masih menjadi tantangan utama dalam pemberantasan narkotika lintas negara.
Polda Kepri mengungkap 549 kasus narkoba sepanjang 2025. Jalur laut masih menjadi tantangan utama dalam pemberantasan narkotika lintas negara.

BATAMCLICK.COM: Polda Kepri kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika. Sepanjang 2025, Polda Kepri mengungkap 549 kasus tindak pidana narkoba, atau meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 432 perkara.

Kepri Masih Rawan Penyelundupan

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa peningkatan kasus tersebut tidak terlepas dari posisi Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan. Menurutnya, jalur laut masih menjadi celah utama penyelundupan narkotika lintas negara yang terus dimanfaatkan jaringan kejahatan.

Ia menegaskan bahwa kondisi geografis tersebut menuntut kerja ekstra dan strategi berlapis dari seluruh jajaran kepolisian.

Fokus Bongkar Jaringan Besar

Dari total 549 kasus, Polda Kepri berhasil menyelesaikan 430 perkara atau sekitar 78,32 persen. Asep menjelaskan bahwa perbedaan rasio penyelesaian dibanding tahun sebelumnya terjadi karena penyidik lebih fokus membongkar jaringan narkotika yang kompleks dan berdampak luas.

Pendekatan ini, menurutnya, membutuhkan proses penyidikan yang lebih mendalam dan terukur.

Ratusan Tersangka dan Barang Bukti Fantastis

Selama 2025, Polda Kepri menangkap 757 tersangka, yang terdiri dari 744 WNI dan 13 warga negara asing. Selain itu, polisi mengamankan berbagai barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari sabu, ekstasi, ganja, hingga narkotika sintetis dan obat berbahaya lainnya.

Besarnya barang bukti ini menegaskan bahwa upaya penyelundupan narkotika melalui perairan Kepri masih sangat tinggi.

Penindakan dan Pencegahan Berjalan Bersama

Selain penegakan hukum, Polda Kepri juga aktif melakukan penyuluhan bahaya narkotika di sekolah, pondok pesantren, dan pusat keramaian. Langkah ini bertujuan memperkuat pencegahan dini sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.