BATAMCLICK.COM: Nama Kejaksaan Tinggi Kepri kembali menjadi sorotan setelah seorang jaksa berinisial HAS dijatuhi sanksi pencopotan jabatan selama 12 bulan. Sanksi tersebut dijatuhkan karena dugaan keterlibatannya dalam kasus pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Sanksi dan Upaya Banding Tersangka Internal
HAS tidak tinggal diam. Ia mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara proses berjalan, Kejaksaan Tinggi Kepri menempatkannya di bidang pengawasan untuk menjalani pembinaan.
“Saat ini yang bersangkutan dibina di bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf.
Kasus Utama Ditangani Kejati Sumbar
Meski nama HAS ramai diperbincangkan, Kejaksaan Tinggi Kepri mengaku tidak memiliki kewenangan menjelaskan substansi kasus. Yusnar menegaskan bahwa perkara dugaan pembalakan liar tersebut sepenuhnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Video Viral yang Picu Sorotan Publik
Kasus HAS mencuat setelah beredar video yang menarasikan perannya dalam pembalakan hutan secara liar hingga menyebabkan kawasan tersebut gundul. Video itu menyebut HAS pernah menjabat sebagai Kasubag Bin di Kejari Bintan serta diduga mengelola sawmill di dekat lokasi penebangan.
Lebih jauh lagi, video tersebut juga menuduh HAS menyerahkan uang Rp1,2 miliar kepada ninik mamak setempat yang berperan sebagai pemegang kuasa adat atas tanah ulayat.
Menunggu Kejelasan, Publik Minta Transparansi
Kasus ini terus berkembang, dan publik menantikan kejelasan penanganannya. Kejaksaan Tinggi Kepri menegaskan komitmennya untuk profesional dan objektif dalam setiap proses, sementara sorotan masyarakat menuntut transparansi lembaga dalam menindak dugaan pelanggaran etik maupun hukum.
Baca artikel CNN Indonesia “Jaksa Kejati Kepri Dicopot Terkait Pembalakan Hutan Sijunjung Sumbar” selengkapnya di sini:








