Dugaan Oknum Pejabat Pemko Mesum, DPRD Batam Minta BKPSDM Bentuk Tim Khusus

Kasus dugaan oknum Pejabat Pemko Mesum di Batam jadi sorotan. DPRD Batam mendesak BKPSDM membentuk tim khusus dan meminta koordinasi dengan Polda Kepri.
Kasus dugaan oknum Pejabat Pemko Mesum di Batam jadi sorotan. DPRD Batam mendesak BKPSDM membentuk tim khusus dan meminta koordinasi dengan Polda Kepri.

BATAMCLICK.COM: Kasus dugaan oknum Pejabat Pemko Mesum kembali mengguncang ruang publik Kota Batam. Kali ini, sorotan mengarah pada seorang pejabat oknum Pemko Batam berinisial GR, setelah beredarnya video percakapan tidak pantas di media sosial yang memicu reaksi keras dari DPRD Kota Batam.

DPRD Desak Pemeriksaan Internal

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, secara tegas meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera membentuk tim khusus. Ia menilai langkah ini penting karena isu yang menyeret dugaan oknum pejabat Pemko mesum tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan, apalagi telah memicu kegaduhan publik.

Menurut Anwar, pemeriksaan internal harus segera berjalan agar marwah Pemerintah Kota Batam tetap terjaga dan integritas aparatur sipil negara tidak tercoreng akibat satu kasus yang belum terbukti kebenarannya.

Objektivitas Jadi Kunci

Anwar menekankan bahwa tim pemeriksa harus bekerja secara objektif, profesional, dan transparan. Ia menegaskan bahwa jika video tersebut terbukti bukan GR, maka negara wajib memulihkan nama baik yang bersangkutan. Namun, jika ditemukan pelanggaran hukum atau etika, maka sanksi harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Koordinasi dengan Polda Kepri

DPRD juga mendorong BKPSDM berkoordinasi dengan unit siber Polda Kepulauan Riau. Pasalnya, GR telah melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence atau deepfake, sehingga pembuktian harus dilakukan secara ilmiah dan hukum.

Dorong Penonaktifan Sementara

Untuk menjaga stabilitas pemerintahan, Anwar juga mengusulkan penonaktifan sementara terhadap GR. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bersifat administratif dan bertujuan agar proses hukum berjalan tanpa intervensi.***