Polisi Dikeroyok 4 Pria Gegara Tegur Organ Tungal Pernikahan

Batamclick.com, Bhabinkamtibmas di Polsek Putussibau Utara, Bripda Munjirin, dikeroyok saat menegur acara hiburan organ tunggal dalam acara resepsi pernikahan. Polisi telah menangkap empat orang pengeroyok Bripda Munjirin.

“Dan pelakunya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim AKP Imam Reza, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, seperti dilansir Antara, Senin (31/5/2021).

Pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (27/5) malam sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pattimura Kampung Prajurit Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar.

Dia menjelaskan keempat tersangka berinisial AZ, FZP, DP, dan ENA sudah ditahan Satreskrim Polres Kapuas Hulu. Pengeroyokan terjadi saat Bripda Munjirin menegur acara hiburan tersebut.

BACA JUGA:  Komisi II DPR undang Menkumham agar PKPU 8/2024 langsung diputuskan

“Saat itu korban, (Bripda Munjirin) dengan berseragam lengkap hendak menanyakan kepada panitia resepsi pernikahan, jam berapa hiburan organ tunggal berakhir, tetapi korban justru ditarik untuk berjoget, korban menolak, namun tiba-tiba seseorang memukul korban dari arah depan,” kata Imam.

Setelah itu, ada seseorang pria yang melerai, korban pun dibawa sekitar 10 meter dari lokasi hiburan resepsi. Lalu, korban pun kembali dipukul oleh seseorang dengan menggunakan piring kaca.

Saat itu, Bripda Munjirin sempat menangkis dengan menggunakan tangan sebelah kiri pukulan tersebut sehingga piring kaca pecah dan tangan kiri terluka.

BACA JUGA:  Sinergikan Program untuk Memajukan Ibu Kota Kepri, Wagub Marlin Buka Musrenbang Tanjungpinang

Atas kejadian tersebut empat orang pelaku yang terlibat penganiayaan itu diamankan Satreskrim Polres Kapuas Hulu, pada Jumat (28/5).

Setelah menjalani proses pemeriksaan keempat pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Kapuas Hulu karena diduga keras melakukan pengeroyokan terhadap korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(dekk)

sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *