Paman Cabuli Keponakan, Alasannya Sepi Ditinggal Istri Jadi TKW

Batamclick.com, Seorang paman di Kediri tega mencabuli keponakannya sendiri. Pencabulan itu dilakukan pelaku karena si istri tengah bekerja sebagai TKW di luar negeri.

Pelaku adalah PP (30). warga Ngancar, Kabupaten Kediri. Pelaku ternyata sudah lama berniat jahat terhadap keponakannya sendiri.

“Setalah menerima laporan dari keluarga korban, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah kita tahu tempat persembunyiannya pelaku langsung kita tangkap, kendati pelaku sempat berusaha untuk lari dan sembunyi,” ujar Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono kepada detikcom, Minggu (30/5/2021).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha Putra mengatakan pencabulan itu dilakukan pelaku terhadap korban yang masih berusia 16 Tahun, yang tinggal tidak jauh dari rumahnya.

BACA JUGA:  Perkosa Siswi SD di Mojokerto, Sopir Truk Asal Malang Dijebloskan Bui

Saat itu, Senin (24/5) sekitar pukul 22.00 WIB, korban dihubungi oleh pelaku dan diminta datang ke rumah kontrakannya. Setibanya di rumah kontrakan pelaku, korban yang tidak curiga dengan niat jahat pamannya kaget saat dipaksa pelaku untuk melayani nafsu bejatnya.

Tentu saja korban tak mau. Penolakan korban direspons pelaku dengan memberikan ancaman. Pelaku mengancam akan menyebarkan video korban saat mandi. Ternyata selama ini pelaku mengintip dan merekam korban saat mandi.

“Pelaku ini mengaku mengancam akan menyebarkan video korban saat mandi yang direkam pelaku. Beruntung korban berhasil melawan dan melarikan diri, lapor kepada orang tua dan keluarganya,” jelas Rizkika.

BACA JUGA:  Chelsea Mau Jual 12 Pemainnya

Diketahui, perbuatan tersangka tersebut diduga dilatarbelakangi akibat kesepian karena selama ini istri tersangka menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negri.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman pelaku adalah minimal 5 Tahun Penjara Maksimal 15 Tahun Penjara,” pungkas Rizkika.

(deekk)

sumber; detik.com

BACA JUGA:  MU Kebiasaan Menyulitkan Diri Sendiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *