Batamclick.com, Pelaku pembunuhan wanita berinisial IW (31) di kamar hotel di Menteng, Jakarta Pusat, AA akhirnya ditangkap. Dalam pengakuannya, terungkap aksi jahatnya sebelum membunuh IW.
AA menuturkan awal mengenal korban IW melalui aplikasi MiChat, kemudian dibuatlah kesepakatan membuka jasa open booking online (BO) melalui aplikasi tersebut.
AA pun berjanji membayar jasa BO sebesar Rp 500 ribu sesuai dengan kesepakatan. Namun ternyata AA tak memiliki uang dengan yang disepakati itu.
“Nggak lama korban tanyakan minta tunjukkan uangnya, saya hanya menunjukkan uangnya. Itu ditarik sebesar Rp 50 ribu, Rp 50 ribu, tapi nggak sesuai Rp 500 ribu,” kata Aldi alias AA kepada wartawan saat konferensi pers berlangsung, Minggu (30/5/2021).
“Nah, mungkin kata dia (korban) ada Rp 500 ribu. Nah, setelah itu saya gagahi lagi, abis itu saya main dan setelahnya saya kepikiran kalau saya mau ambil barang pasti akan terjadi keributan,” lanjutnya.
Kemudian, AA langsung mencekik leher korban hingga tewas. AA mengaku baru sekali melakukan pembunuhan. Dia menyesal telah membunuh korban.
“Lalu setelah itu saya kepikiran langsung membunuhnya supaya tidak ketahuan apa rencana saya,” ujar Aldi sambil menundukkan kepalanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Meteo Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan dari hasil proses penyidikan diketahui tersangka melakukan kekerasan ke korban setelah menyetubuhi korban. Tersangka mencekik korban sebanyak dua kali.
“Pertama dilakukan dengan cara tindih tubuh korban lalu gunakan kekerasan di leher. Ternyata saat dilakukan korban masih bernafas dan diulang lagi tersangka kepada korban sampai nggak ada napas dan pukul ke wajah korban dua kali,” sambungnya.
Menjambret untuk Judi Online
Polisi mengungkap motif AA menjambret korban adalah karena kecanduan judi online.
“Ternyata saudara AA berencana mengambil barang milik saudari IW. Dengan diuangkan dan hasilnya akan digunakan untuk judi online. Jadi saudara AA ini sudah keranjingan (kecanduan) judi online,” ujar Setyo.
Setyo menyebut AA terinspirasi oleh berita mengenai perempuan yang menjajakan jasanya melalui aplikasi MiChat. AA kemudian mencoba menggunakan aplikasi tersebut dengan tujuan untuk memiliki barang korban.
Selain itu, diketahui bahwa AA telah melakukan judi online sejak 2019. Dia juga diketahui telah beberapa kali menjambret di sekitar Jakarta Timur.
“Untuk judi online sendiri dari beberapa tahun terakhir, sudah melakukan tindak pidana walaupun hanya jambret. Hasilnya tentunya digunakan untuk judi online jadi mungkin sekitar 2 tahun,” kata Setyo.
Dari aksi penjambretan tersebut, Aldi telah beberapa kali menjual hasil curiannya ke pasar pinggir jalan di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kemudian, dari hasil penjualan barang curian tersebut tersangka menghabiskannya untuk bermain judi online.
“Untuk barang sudah digadaikan. Makanya saya katakan tadi dalam hal pertama tadi salah satunya adalah pegawai pegadaian dan sudah diamankan,” ungkap Setyo.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis. Diantaranya adalah, pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan paling sebentar 20 tahun penjara.
Kemudian, dikenai juga Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. Terakhir, pasal 365 KUHP tentang pencurian tentang kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(deekk)
sumber; detik.com