Curi 200 Kilogram Kabel Jaringan Internet, 8 Pemuda Ditangkap

Batamclick.com, Delapan orang komplotan pencuri kabel milik PT Telkom Indonesia di daerah Sulawesi Tengah ditangkap. Kedelapan pelaku mencuri 200 kilogram tembaga kabel jaringan internet.

“Pencurian kabel dengan modus berpura-pura menjadi pegawai PT Telkom Indonesia berlangsung di dua titik, yaitu di daerah Kota Palu dan Kab Sigi, Sulteng. Delapan orang pelaku ditangkap ketika melakukan penggalian kabel di bawah tanah di sepanjang jalan di Desa Kalukubula, Sigi,” ungkap Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama pada Selasa (29/6/2021) sore.

Menurutnya, aksi dari komplotan pelaku pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di Sulteng terungkap ketika adanya keluhan dari warga dan kantor pemerintahan atas terjadinya gangguan jaringan internet sejak sepekan terakhir.

BACA JUGA:  Rakor Inflasi Daerah, Pemko Batam Proaktif Tangani Permasalahan Inflasi

AKBP Yoga mengatakan masing-masing pelaku berinisial ZK, IN, RK, ZR, MR, SF, FL, dan EC. Dari hasil pemeriksaan sementara, tembaga kabel milik PT Telkom Indonesia itu akan dijual seharga Rp 90 ribu per kilogram.

“Pemeriksaan terhadap pelaku sementara berlangsung, dan alat bukti lainnya sedang dalam pengumpulan oleh penyidik. Namun, di antara 8 orang yang diamankan, masih ada 2 orang pelaku lainnya yang kami tetapkan dalam DPO,” ucap Kapolres Sigi.

Adapun barang bukti yang diamankan Polres Sigi adalah 1 unit mobil jenis Toyota Dynadum Truk, 6 buah sekop, 3 buah palu, 2 buah pahat, 7 buah cangkul, 1 buah rantai besi, 8 buah linggis, tali nilon, 24 potong kabel tembaga hasil curian, 1 buah lampu senter, 7 buah HP, dan 3 unit sepeda motor.

BACA JUGA:  Melalui Inpres Jalan Daerah, Cen Sui Lan Akan Perbaiki Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang

Terkait dengan aksi pencurian tersebut, kapolres mengatakan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

(dekkk)

sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *