Batamclick.com, JF (30), Owner Nine Club & KTV menjadi tersangka kasus penganiayaan. Kuasa hukum JF, Indri Hapsari menilai sangkaan itu bertolak belakang dengan fakta-fakta yang dimiliki.
Klub malam itu berada di Jalan Tangkuban Perahu, Kota Malang. Korban penganiayaan yakni seorang pegawai perempuan berinisial MTS (36).
“Jadi rumor di luar itu sangat mengada-ngada. Logika saja, jika sudah dilakukan penganiayaan, JF dan tim sempat membawa MTS ke Polresta Malang Kota sekitar jam 8 malam, dan MTS masih berdiri tegap, jalan dan tidak ada luka apapun. Dan soal klien kami katanya kebal hukum, tidak ada seperti itu,” ujar Indri kepada wartawan di Nine Club & KTV, Selasa (29/6/2021).
Indri menegaskan, peristiwa dugaan penganiayaan sebenarnya terjadi di ruang manajemen. Bukan tempat penyekapan seperti rumor yang berkembang.
Di tempat itu, sangat tidak mungkin kliennya melakukan kekerasan. Selain karena fisik JF pascaoperasi punggung, juga banyak saksi karena lokasi yang terbuka.
“Memang saudara MT (tersangka kedua), agak emosi mungkin itu yang terjadi. Tapi klien kami sangat tidak mungkin, karena baru saja operasi di punggung. Kondisi fisiknya tak memungkinkan,” terangnya.
Indri juga menyinggung barang bukti yang dimiliki polisi, yakni payung dan dua buah digital video recorder (DVR). Dua alat itu, kata Indri, sesungguhnya tak memperkuat kliennya telah melakukan tindak pidana.
Untuk meyakinkan Indri mengajak awak media melihat langsung kondisi ruangan. “Di sini tidak ada payung, karena ini ruang manajemen. Kita berpaku di Pasal 170 yang harusnya dilakukan di muka umum, dan kita sudah tahu juga CCTV mati tidak ada pembuktian apapun,” katanya.
Rencana melayangkan praperadilan disampaikan oleh Indri berdasarkan fakta-fakta yang dimiliki. Pihaknya juga membantah adanya upaya paksa untuk menahan kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dan memang, sebenarnya saya akan mengajukan praperadilan, upaya hukum seperti apa, nanti teman-teman bisa mengikuti,” tambah Indri.
Penetapan tersangka kasus penganiayaan sekaligus penahanan JF disampaikan langsung Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, dalam konferensi pers di mapolresta, Senin (28/6/2021).
“Dari pemeriksaan ulang, kami sudah memegang beberapa alat bukti cukup. Jadi dugaan pasal yang kami terapkan Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Budi.
Selain JF, Kapolresta menyebut ada satu orang lagi ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah MT (46), sekuriti The Nine Club & KTV.
“Keduanya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang di tempat umum dan mengakibatkan luka,” imbuh Budi.
(dekkk)
sumber: detik.com