Batamclick.com, Seorang gadis usia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial DN (25), yang merupakan mantan rekan kerjanya di Samarinda, Kaltim. DN lebih dulu mencekoki narkoba jenis sabu kepada korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
Peristiwa itu terjadi di sebuah penginapan yang berada di Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda, Kaltim, pada Minggu (26/6) sekitar pukul 10.30 Wita. Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara mengatakan DN awalnya menghubungi korban dengan berpura-pura memberikan hadiah sebuah tas dari sahabatnya yang kebetulan saat ini sedang hijrah merantau di luar daerah.
Korban yang saat itu bekerja di sebuah tokoh sepatu pun mempercayai perkataan DN, kemudian keduanya berjanjian untuk bertemu dengan tanpa sedikitpun rasa curiga oleh Bunga.
“Korban ini nggak tau kalau temannya itu sudah pindah, nggak di Kaltim lagi. Saat itu korban hanya diberitahu jika akan bertemu dan akan dijemput pelaku (DN) di toko sepatu di Kelurahan Sungai Keledang tempat korban bekerja,” kata Made Anwara, Selasa (29/6/2021) sore.
Lantaran telah lama mengenal pelaku, Bunga pun mempercayai DN dan ikut menuju penginapan dengan membonceng menggunakan motor. Sesampai di kamar penginapan, korban yang menanyakan hadiah dari sahabatnya itu malah dicekoki sabu dan diperkosa oleh DN.
“Usai dicekoki sabu oleh pelaku, korban yang merasa pusing itu langsung ditarik ke ranjang dan digauli pelaku,” ungkapnya.
Merasa menjadi korban pemerkosaan, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Samarinda Seberang. Tak butuh lama, pihak kepolisian pun menangkap DN di kediamannya.
“Pelaku kami tangkap saat sore harinya, di rumahnya tanpa perlawanan,” tutur Dedi.
Sementara itu, DN yang ditemui di ruang terpisah mengaku pertemuan dengan rekan Bunga dan hadiah hanya tipu muslihatnya. Sedangkan sabu yang diberikan kepada korbannya memang sudah sudah disiapkan sehari sebelum aksi bejatnya.
“Memang kami pernah satu kerjaan. Saya cuma ngaku-ngaku saja mau ngasih barang ke dia dari temannya. Kalau sabu itu, sisa saya nyabu semalam,” singkatnya.
Atas perbuatannya, DN terancam 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(dekkk)
sumber: detik.com