Sakit Hati, Pria Ini Suruh Sepupu Bunuh Suami Mantan Istri

Batamclick.com, Seorang pria di Indragiri Hilir (Inhil) bersimbah darah usai ditusuk pelaku yang merupakan suruhan mantan suami istri korban.

Mantan suami berinisial HA (40) yang sakit hati karena mantan istrinya menikah lagi dengan korban sehingga menyuruh orang lain untuk menghabisi nyawa korban.

Humas Polres Indragiri Hilir Ipda Esra menuturkan HA memerintahkan P (20) untuk menikam korban bernama Sarjik (44) yang merupakan warga Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang, Inhil.

“Pelaku P menikam korban pada acara orkes pada Jumat (28/5/2021) sekira pukul 01.30 WIB. Kemudian P ditangkap Unit Reskrim Polsek Keritang pada hari yang sama sekira pukul 11.30 WIB,” kata Esra dikutip dari Antara.

BACA JUGA:   Kedapatan Lepas Hijab, Olla Ramlan Ditegur Habis-habisan

Kronologi penusukan bermula ketika P mendekati korban dan membawanya ke tempat gelap.

P lalu mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dan langsung menikam korban di pinggang sebelah kiri sebanyak satu kali.

Setelah menjalankan aksinya, P langsung meninggalkan korban penusukan yang tergeletak bersimbah darah.

Dijelaskan Esra, setelah ditusuk korban lalu dibawa ke Puskesmas Kotabaru Seberida oleh warga. Namun karena luka parah, korban kemudian dirujuk ke RSUD Tembilahan untuk melakukan perawatan.

Beberapa warga juga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Keritang.

Tim Unit Reskrim Polsek Keritang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andrianto akhirnya berhasil menangkap P yang sedang berada di rumahnya.

BACA JUGA:   Gaji Lionel Messi Sebulan Enggak Ada Lawan!

“Dari hasil interogasi pelaku P mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia disuruh oleh HA untuk menikam Sarjik,” ujar Esra.

Tak butuh waktu lama, HA akhirnya juga ditangkap.

Setelah diinterogasi, HA mengakui bahwa dialah yang menyuruh P untuk menikam korban Sarjik karena merasa sakit hati terhadap korban yang telah menikahi mantan istrinya.

Di samping itu, Esra mengungkapkan HA dan P merupakan satu sepupu, serta tidak ada imbalan setelah P melakukan perbuatan tersebut.

Pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun. 

BACA JUGA:   Indeks Pencemaran Udara Batam mengalami penurunan kualitas, Wako Batam Himbau Masyarakat Ikuti Protokol Kesehatan

(dekk)

sumber: suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *