Gadis Digilir 4 Bocah Usai Berhubungan Badan dengan Pacar

Batamclick.com, Seorang gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat mendapat pelecehan seksual oleh empat anak di bawah umur.

Korban berinisial Se itu, dilecehhkan secara bergilir oleh MA (16), HA (15), AS (17) dan RG (17) setelah dia berhubungan badan dengan pacarnya, MR.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim AKP Primastya menjelaskan, perbuatan tidak senonoh tersebut diketahui terjadi pada Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 15.30 Wib.

“Perbuatan ini terjadi di salah satu rumah tersangka di Kecamatan Delta Pawan,” jelas Primas.

Keempat anak di bawah umur ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara korban merupakan pacar dari teman para tersangka.

BACA JUGA:  Konflik Uya Kuya dan Denise Cadel Berujung pada Pertengkaran Keluarga Kuya

Berdasarkan keterangan korban, kata Primas, bahwa pada Selasa 25 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 Wib itu ia mendapat pesan WhatsApp dari MR, pacarnya.

Dalam pesan itu, MR mengajak korban untuk jalan-jalan. Namun korban malah dibawa ke rumah tersangka RG. Sesampai di rumah RG, korban sempat melakukan hubungan badan dengan MR.

Setelah selesai melakukan hubungan badan, MR keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian di kamar.

Tak lama kemudian ke empat anak di bawah umur yaitu MA, HA, AS dan RG datang ke rumah tersebut.

BACA JUGA:  Audiensi Dan Silaturahmi Kapolda Kepri Bersama Perhimpunan Hotel Dan Restoran Indonesia (PHRI) Bpd Kepri

Mereka kemudian melihat korban di dalam kamar tanpa busana.

“Kedua pelaku yaitu HA dan RG langsung masuk ke dalam kamar. Mereka kemudian melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban. Sedangkan pelaku AS dan MA hanya memegang serta meraba di bagian dada dan kaki korban,” beber Primas.

Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polres Ketapang. Dari laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Ketapang melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

“Akhirnya keempat pelaku dapat diamankan di tempat berbeda,” jelasnya.

Kedua pelaku yaitu HA dan RG, kata Primas, terancam dengan Pasal 285 KUHPidana yaitu tentang persetubuhan secara paksa atau dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul.

BACA JUGA:  Batu Putih Sebagai Bahan Bangunan Rehab Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH) Dalam Program TMMD Regular 111 Kodim Pati di Desa Tamansari

“Keduanya mendapat ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Sedangkan kepada pelaku AS dan MA, lanjut Primas, diancam Pasal 286 KUHPidana yaitu tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara MR hanya dijadikan saksi.

(dekk)

sumber: suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *