Mengamuk Dengan Senjata Tajam, Pria Ini Diamankan Aparat 

Cilacap – Aparat TNI Babinsa Koramil 08/Adipala Serka Teguh Maryono bersama Anggota Polsek Adipala dibantu warga mengamankan seorang pria yang mengamuk dengan membawa senjata tajam (Sabit) dan menyandera seorang warga yang beralamat di Dusun Sanggrahan RT. 09/RW. 05, Desa Welahan Wetan, Kecamatan Adipala, Senin (29/11).

Pelaku adalah AP (23) yang sesuai identitas beralamat di Desa Pagubugan Kulon RT. 06/RW. 02, Kecamatan Binangun. Sedangkan korban adalah Rudi (23) warga Dsn.Sanggrahan RT. 05/RW.09 Desa Welahan Wetan, Adipala. Anehnya antara pelaku dan korban ternyata adalah teman.

Usut punya usut, pelaku ternyata mengalami gangguan jiwa dan sedang mendapat perawatan di Yayasan Amung Jiwo Desa Mujur Kecamatan Kroya. Status pelaku adalah pasien yang kabur dari yayasan tersebut dan bermain ke rumah temannya Dusun. Sanggrahan Desa Welahan Wetan.

BACA JUGA:   Begitu Semarak Pemandangan Yang Nanmpak Di Desa Tamansari

Kejadian ini sempat menggegerkan warga setempat karena tiba tiba pelaku mengamuk dengan membawa senjata tajam dan membahayakan warga dalam hal ini Rudi yang dikunjungi pelaku. Melihat kejadian tersebut warga pun melapor ke aparat berwenang.

Terkait hal itu, Babinsa Koramil 08/Adipala Serka Teguh Maryono dan Anggota Polsek Adipala menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku, dengan dibantu warga membujuk pelaku agar melepaskan sandera.

Dijelaskan Serka Teguh Maryono, kronologi kejadian  sekitar pukul 16.00 WIB salah satu  saksi a.n Sigit (40) menghubungi saya selaku Babinsa Desa Welahan Wetan berkaitan bahwa pasiennya yang bernama inisial AR melarikan diri dari Yayasan Amung jiwo menuju ke Desa Welahan Wetan untuk  mendatangi temannya a.n Rudi.

BACA JUGA:   Vaksinasi Serentak Indonesia, Kasdim Cilacap: TNI Polri Kolaborasi Untuk Herd Immunity Masyarakat

“Sekitar 16.30 WIB palaku masuk ke rumah  Mingun yang merupakan paman dari saudara Rudi. Pelaku mencari, mengamuk sambil membawa senjata tajam (Sabit) dan menyandera saudara Rudi. Sekitar pukul 17.10 kami bersama anggota polsek serta Anggota yayasan Amung Jiwo berusaha untuk mengamankan yang bersangkutan dan berusaha membujuk yang bersangkutan untuk melepaskan temannya tersebut,”jelasnya.

Lanjutnya “Pada akhirnya AP dapat diamankan tanpa ada kerugian baik personil maupun materil dan sekitar pukul 17.30 Wib, atas permintaan keluarga Nasim ( Perangkat Desa Pagubugan Kulon ) pelaku dibawa ke Yayasan Amung Jiwo Mujur Kecamatan Kroya untuk menjalani Rehabilitasi / pengobatan lanjutan,” tutup Babinsa.

BACA JUGA:   Dengan Senang Hati Anak-Anak Ikut Bantu Satgas TMMD 111 Kodim 0718/Pati

R08oke

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *