Pemkot Batam gelar razia gabungan tingkatkan kepatuhan pajak kendaraan

Batamclick.com,
Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menggelar razia gabungan kendaraan bermotor sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Firmansyah menegaskan razia gabungan bukan semata-mata bertujuan melakukan penindakan, melainkan mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” ujar dia dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Rabu.

Kegiatan tersebut melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri, Samsat Kepri, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Bapenda Kota Batam, Dinas Perhubungan Kota Batam, serta PT Jasa Raharja.

Ia meminta seluruh petugas mengedepankan pendekatan yang humanis dan profesional selama pelaksanaan razia.

Menurut dia, petugas harus menjaga etika pelayanan, menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesan arogan, serta memastikan arus lalu lintas tetap lancar.

“Laksanakan tugas dengan baik, santun, dan tetap menjaga ketertiban lalu lintas. Jangan sampai pelaksanaan razia justru menimbulkan kemacetan atau mengganggu aktivitas masyarakat,” katanya.

Firmansyah mengungkapkan tingkat kepatuhan masyarakat Batam dalam membayar pajak kendaraan bermotor masih perlu ditingkatkan.

“Saat ini, tingkat kepatuhan wajib pajak baru berkisar 30 hingga 40 persen. Maka dari itu razia gabungan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat,” ujar dia.

Ia juga mengatakan kepatuhan terhadap membayar pajak dapat menambah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor opsen PKB dan BBNKB.

Di sisi lain, Pemkot Batam juga akan memperkuat upaya edukasi kepatuhan pajak melalui pelibatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di lingkungan masing-masing.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan RT dan RW akan berperan memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus membantu pendataan wajib pajak yang selanjutnya diteruskan kepada kader pajak.

“Dalam edukasi tersebut juga diharapkan memberikan data wajib pajak untuk selanjutnya dilakukan oleh kader pajak di tingkat RT dan RW yang telah mengenal warga di lingkungannya masing-masing. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan komunikasi yang baik sehingga masyarakat dapat memahami tujuan edukasi dan pendataan tersebut,” katanya menjelaskan.

Rudi menegaskan apabila terdapat warga yang tidak bersedia memberikan informasi mengenai status pajak kendaraannya, RT maupun RW tidak diperkenankan melakukan tindakan yang dapat memicu konflik.

Sumber, Antara