Tipu Lansia Hingga Belasan Juta Rupiah, Komplotan Dukun Palsu Foya-foya di Lokalisasi

Batamclick.com, Seorang lansia berusia 66 tahun di Kota Balikpapan bernama Rohana harus menerima nasib apes, lantaran perhiasannya yang bernilai puluhan juta digasak komplotan penipu, berinisial SU (48) dan AS (41), yang bermodus sebagai dukun palsu pada Senin (21/6/2021).

Kejadian tersebut bermula saat Rohana sedang berjalan kaki sendirian. Ketika itu, AS yang sudah mengincar korban pura-pura menanyakan alamat kepada Rohana. Pun tak hanya itu, AS kemudian menawarkan membantu Rohana menyembuhkan berbagai penyakit dengan berobat kepada temannya.

Saat korban termakan tipu daya, lansia tersebut kemudian dibawa ke dalam mobil yang sudah ada SU. Saat itulah, SU kemudian meminta Rohana membersihkan diri dengan mengambil air putih yang dibacakan surat-surat pendek.

BACA JUGA:  Basarnas Natuna evakuasi penumpang kapal kandas di Perairan Anambas

“Kemudian ia menyuruh korban memasukkan perhiasan yang dipakai ke dalam kotak sabun. Ketika korban lengah, SU dengan sigap menukar kotak tersebut dengan kotak yang mirip,” jelas Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Senin (28/6/2021).

Ketika Rohana pulang ke rumah, SU menyarankan agar korbannya tersebut mandi menggunakan sabun yang telah diberikan kepada Rohana. Sesampai di rumah, Rohana menyadari perhiasannya telah raib dan langsung melaporkannya ke Polsek Balikpapan Utara.

Pelaku pun berhasil diringkus petugas. Kepada petugas, mereka mengaku perhiasan tersebut dijual di Pasar Pagi Samarinda dengan nilai kurang lebih Rp 13 juta.

BACA JUGA:  Antisipasi Kenaikan Harga Minyak Akibat Konflik Israel-Palestina

“Uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya di Manggar Sari. Sebagiannya dibelikan beberapa lembar baju,” lanjutnya.

Pun setelah berhasil menipu lansia, kedua pelaku kembali mengincar korban baru. Keduanya yang sudah mengincar seorang korban pun akhirnya dibekuk pada Minggu (27/6/2021) karena sudah diketahui anggota Polsek Balikpapan Utara.

Dari tersangka, disita barang bukti berupa satu cincin seberat 1,2 gram, uang tunai Rp 2.750.000, lima lembar kaos dan kemeja yang didapatkan pelaku dari hasil penjualan perhiasan Rohana.

Kini kedua pelaku dijerat Pasal 378 Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

BACA JUGA:  Marlin Haru Dapat Sambutan Berbahasa Inggris dari Anak TK di Sagulung 

(dekk)

sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *