Rapat Evaluasi Penanganan Pandemi Covid 19 di Kabupaten Cilacap

Cilacap – Forkopimda Kabupaten Cilacap bersama Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dan Dinas Instansi Terkait lainnya melaksanakan Rapat Evaluasi Penanganan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Cilacap. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Prasandha, Kantor Bupati Cilacap, Jln. Jenderal Sudirman No.32 Cilacap, Senin (28/6/21).

Hadir dalam kegiatan antara lain Bupati H. Tatto Suwarto Pamuji, Dandim 0703/Cilacap Letkol lnf. Andi Afandi, S.I.P, Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman, S. STP., M.Si, Pasops Lanal Cilacap Mayor Laut (P) Subandi, Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo, S.I.K, Wakil Ketua DPRD Syaiful Mustangin, Sekda Drs. Farid Ma’ruf, ST., MM, Asisten 1 Drs. Dian Setya Budi, Kasatpol PP Cilacap Drs. Yuliaman Sutrisno, M.Si, Kepala Dinkes Kab. Cilacap dr. Pramesti Griana Dewi, M.Kes., M.Si., dan Direktur RSUD Cilacap dr. Moch Ichlas Riyanto, M.M.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinkes Kab. Cilacap dr. Pramesti Griana Dewi, M.Kes., M.Si., menyampaikan bahwa jumlah positif aktif di Kabupaten Cilacap sekarang ada sekitar 2.061, dan ada penambahan sekitar 144 kasus konfirmasi. Menurut dr. Pramesti, kasus ini menyebar di 24 Kecamatan di wilayah Kabupaten Cilacap dan paling banyak di Kecamatan Cilacap Tengah, Cilacap Selatan, Cimanggu dan paling kecil di Kecamatan Kampung Laut. 

Dia juga menjelaskan bahwa dengan semakin tingginya kasus konfirmasi maka tempat tidur semakin penuh pula, artinya pasien akan semakin sulit untuk mendapatkan tempat tidur, untuk itu dia menyarankan agar di RS rujukan Covid untuk menambah tempat tidur dan ICU. 

“Adapun positif tanpa gejala disarankan isolasi mandiri, dan isolasi terpusat, untuk positif gejala ringan disarankan rawat inap sementara di Puskesmas, dan RS lapangan darurat covid pada klinik PMI, untuk positif dengan gejala ringan disarankan di rumah sakit lini 3 yaitu di RS. Santa Maria, RS. Aghisna Kroya, RS. Aghisna Sidareja, RS. Duta Mulia, RS. Raffa, RS. Afdila, RS. PMC, dan untuk positif gejala berat disarankan di RSUD Cilacap, RSUD Majenang, RSPC dan RSIF,” Jelasnya.

Selaku Kadinkes Kabupaten Cilacap, dr. Pramesti akan terus melakukan upaya dan tidak akan menyerah dalam penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap. “Yang memprihatinkan buat kami, ada karyawan Puskesmas yang terkonfirmasi positif sejumlah 322 Nakes, kami mungkin sudah sangat lelah tetapi kami tidak akan menyerah,” Tegasnya.

BACA JUGA:  Rehab RTLH, Satgas TMMD Reg.111 Kodim Pati Bantu Santoso Pindahkan Perabot Rumah

Sementara itu Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo, S.I.K juga mengatakan bahwa masyarakat belum sepenuhnya taat pada protokol kesehatan. Menurutnya, hal ini dilihat dari masih tingginya kasus konfirmasi. Kita harus tingkatkan lagi posko PPKM agar yang di wilayah tahu siapa dan berbuat apa. Berikan pemahaman yang baik dan tegas supaya masyarakat tidak berkerumun dan diharapkan ada penyemprotan desinfektan lagi supaya warga tahu kalau Covid 19 masih ada” Katanya. 

Wakapolres juga mengatakan perlunya ketegasan isolasi secara terpusat terhadap masyarakat yang terkonfirmasi. Selain itu Wakapolres juga menyoroti mengenai keterpakaian tempat tidur dan kurangnya Tenaga Kesehatan serta beberapa kegiatan vaksinasi sebelumnya yang dinilai masyarakatnya membludak sehingga berbahaya karena bisa menjadi klaster baru (klaster vaksinasi).

Dalam Rapat tersebut, Dandim Letkol lnf. Andi Afandi, S.I.P memaparkan tingkat kasus Covid-19 di Indonesia dimana untuk tingkat Asia, Indonesia menempati peringkat 2, mengalahkan Filipina dan Malaysia, sedangkan untuk peringkat dunia, berada pada peringkat 5.

Dalam peningkatan kasus Covid-19, Dandim mengungkapkan bahwa selama menjalankan arus mudik pada Idul fitri kemarin sudah 1 bulan lebih sehingga dia mengasumsikan bahwa bukan karena arus mudik dan baliknya melainkan kurangnya disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya, dalam penanganan Covid-19, Cilacap harus punya cara tersendiri dihadapkan realita di lapangan.

“Dalam menangani Pandemi Covid 19, kita jangan meniru dari daerah lain, melainkan Cilacap harus menggunakan cara sendiri sesuai dengan fakta yang ada di Cilacap,” Katanya.

Terkait ketersediaan tempat tidur, Dandim mengapresiasi banyak Rumah Sakit yang mempunyai kemauan yang luar biasa untuk meningkatkan pengadaan jumlah tempat tidur karena di tahun 2021 kasus konfirmasi sangat meningkat.

“Pada saat sekarang ini di rumah sakit harus sudah fokus pada pengadaan tempat tidur dan oksigen berbeda dengan tahun lalu kita hanya fokus penyemprotan disinfektan. Oksigen dan APD perlu ditambahkan jumlahnya tetapi kita juga harus meningkatkan sumber daya manusianya,” Ungkap Dandim.

BACA JUGA:  Anggota Satgas TMMD Kodim Pati Bagi-Bagi Masker

Covid 19 sudah 1 tahun, tidak ada keraguan lagi dan itu nyata, langkah pencegahan preventif dengan banner cukup efektif, seperti Panglima TNI dan Kapolri dengan sloganya ” Pake Masker Harga Mati Tidak Pake Masker Bisa Mati “. Kita sekarang berperang melawan Covid 19 dan perang dengan Covid ini sebagai musuh bersama dan pemenangnya adalah yang disiplin dan selalu menerapkan protokol kesehatan,” Tegas orang nomor satu di Kodim Cilacap.

Dandim juga menyampaikan bahwa untuk kegiatan vaksinasi harus diikuti oleh seluruh masyarakat Kabupaten Cilacap karena vaksinasi massal dilaksanakan adalah untuk membuat imunity tubuh supaya kebal terhadap virus yang akan menyasar pada kelompok Nakes dan relawan Covid 19.

Banyak hal yang disampaikan dari segenap unsur Forkopimda termasuk dari Bupati Cilacap yang mengajak seluruh Satgas Covid-19 untuk memperketat Protkes karena menurutnya seperti apapun kerja keras kalau masyarakat kurang mendukung dengan Protkes maka tidak akan tercapai. Agar Pemkab bertugas, Bupati juga mengajak masyarakat agar menjadi polisi buat dirinya sendiri dan memiliki imun yang baik agar tetap sehat. 

“Kita akan terus akan memberikan bantuan pada masyarakat dengan rencana Lockdown di tingkat RT/RW yang nantinya akan dijaga oleh TNI, Polri, dan Satpol PP,” Ucapnya. 

Adapun pointers hasil evaluasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Cilacap antara lain diantaranya perlunya ketegasan dalam penanganannya. Terkait hal tersebut juga larangan larangan yang harus ditaati oleh seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di wilayahnya. Larangan tersebut diantaranya larangan melakukan perjalanan dinas baik kedalam ataupun keluar daerah, dikecualikan bagi pegawai yang melaksanakan tugas dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan penanganan Covid-19.

Dilarang menerima kunjungan dinas/tamu baik dari dalam maupun dari luar daerah dalam bentuk kunjungan kerja, studi banding, dan kegiatan sejenis, Menghimbau kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota DPRD Kabupaten Cilacap tidak menerima kunjungan dinas atau tamu dari luar daerah dalam bentuk kunjungan kerja, studi banding dan kegiatan sejenis serta tidak melakukan perjalanan dinas kunjungan kerja, studi banding dan kegiatan sejenis ke daerah zona merah, dikecualikan untuk bagi yang melaksanakan pengendalian, dan rangka pencegahan dalam tugas penanganan Covid -19.

BACA JUGA:  PJ Bupati Cilacap Tinjau Langsung Pelayanan Dan Kondisi Sarana Prasaranaย  FKTP Rumkitban 04.08.01

Anggota Satgas Kabupaten/Kecamatan/Desa/RW dan Binwil OPD agar segera turun ke wilayah binaan masing-masing untuk mengawal pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT zona merah dan mengambil langkah-langkah pelaksanaan Micro Lockdown di tingkat RT serta mencegah mobilitas orang yang berpotensi keluar masuk wilayah tersebut maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang.

Melaksanakan TLI (Tes, lacak, isolasi) dan mendorong partisipasi masyarakat untuk membantu permakanan warga yang isolasi mandiri, memerintah dan memantau Kades/Lurah agar mendorong RT/RW untuk memberdayakan Satgas Jogo Tonggo dalam melaksanakan pemantauan perjalanan/kunjungan orang dan contact tracing pendataan rumah tangga/keluarga ke dalam aplikasi Jogo tonggo. Jatengprov.go.id.

Kepala UPT Puskesmas agar menyiapkan tempat tidur isolasi untuk perawatan pasien COVID-19 sebagai bentuk antisipasi apabila Rumah Sakit tidak mampu lagi menampung rujukan pasien dari Puskesmas/Klinik, Penyelenggaraan kegiatan kesenian dan sosial budaya, hajatan/resepsi, tempat hiburan, destinasi wisata dan fasilitas umum dilarang atau ditutup sampai dengan adanya perbaikan status risiko epidemi.

Untuk kegiatan keagamaan (sholat berjamaah, tahlilan, Pengajian, kajian keagamaan, kebaktian di gereja atau di lingkungan, kegiatan peribadatan lainnya) dihimbau untuk dilakukan secara pribadi di rumah kediaman masing-masing, Melakukan pembatasan jam operasional pusat Perbelanjaan/mall/grosir maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB, sedangkan pasar tradisional sampai pukul 14.00 WIB dengan meliburkan 1 (satu) hari dalam seminggu untuk dilakukan penyemprotan desinfektan dan operasional usahanya dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk restoran/cafe/rumah (pedagang kaki lima)/sektor informal (kuliner) hanya melayani take away pesan antar tanpa pelayanan makan ditempat maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB, Mengintensifkan penegakan dan memastikan pelaksanaan 5M oleh masyarakat yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. (Urip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *