Batamclick.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, memvonis delapan terdakwa kasus narkoba dengan hukuman penjara seumur hidup. Kedelapan orang itu dinyatakan terlibat dalam kasus 81 kg sabu.
Dilansir dari Antara, Selasa (29/6/2021), Vonis seumur hidup tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Irwandi didampingi dua hakim anggota, yakni Zaki Anwar dan Reza Bastira Siregar, dalam sidang berlangsung secara virtual di PN Idi, Aceh Timur.
Hadir tim jaksa penuntut umum (JPU) Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan. Para terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur.
Kedelapan terdakwa itu adalah Nazaruddin, Azwar Saputra, Ibrahim, Muhammad Nur, Hamdani, Khairul Muaris, Arif Budiman, dan Lukman. Mereka dinyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas keputusan ini, baik pada terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir,” kata Kajari Aceh Timur Semeru melalui Kasi Intelijen Andi Zulanda didampingi Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Mei 2021, jaksa menuntut kedelapan terdakwa dengan hukuman mati.
(dekk)
sumber: detik.com