Kronologi Perampok Viral Tembak Korban hingga Ditangkap Polisi

Batamclick.com, Lima dari tujuh pelaku perampokan viral di Pademangan, Jakarta Utara, ditangkap polisi. Saat melakukan aksinya, para pelaku sempat menembak korban di bagian kaki.

Lima pelaku ditangkap yakni Y, AR, RA, HM, dan H. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat polisi.

“Ditangkap pada Selasa 25 Mei 2021 di Cipondoh, Kota Tangerang saat para tersangka sedang berkumpul di rumah kontrakan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).

Komplotan ini diotaki oleh tersangka Y yang merupakan residivis. Tersangka Y juga berperan menembak korban.

“Yang bersangkutan juga residivis kasus yang sama yang pernah ditangani oleh Resmob Polda Metro Jaya. Ini yang merencanakan kemudian dia juga yang merampas barang dari korban dan melakukan penembakan ke korban mengenai kaki paha sebelah kanan,” ungkap Yusri.

BACA JUGA:  Kampanye di Kundur, Aunur Rafiq Ajak Antarkan Rizki Faisal ke Senayan

Korban Dirampok Sepulang dari Bank

Perampokan terjadi pada Jumat (21/5) sekitar pukul 10.30 WIB. Korban bernama Fefrie (20) saat itu baru pulang dari bank mengambil uang Rp 25 juta.

Korban tiba-tiba dipepet oleh para pelaku saat hendak masuk ke dalam rumahnya. Salah satu pelaku menodongkan senjata api ke korban.

“Karena korban melakukan perlawanan, kemudian pelaku menembak korban di bagian kaki,” imbuhnya.

Selanjutnya pelaku lain merampas tas berisi Rp 25 juta milik korban. Pelaku juga membawa ponsel milik korban.

“Untuk menghilangkan jejak dari pengejaran polisi, salah satu pelaku membuang HP korban pada saat di perjalanan,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Gerak Cepat Polsek Bengkong Lakukan Penanganan Kebakaran Ban Bekas di Jalan Yos Sudarso

Tim Unit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Ressa F Marasabessy kemudian menangkap para pelaku pada Selasa (25/5). Para pelaku ditangkap di Cipondoh, Tangerang, dan Bogor.

Kelima tersangka ini ditangkap berdasarkan peran masing-masing. Pelaku Y diketahui sebagai otak dari aksi perampokan bersenpi tersebut.

Pelaku Y diketahui melakukan penembakan ke arah paha korban sebelah kanan menggunakan senjata api yang dibawanya. Sedangkan pelaku berinisial A juga membawa senjata api tapi tidak melepaskan tembakan kepada korban.

“Pelaku ini yang membawa senjata api dan menakuti korban menggunakan senjata api,” ujar Yusri.

Korban Diawasi Sejak di Bank

Sementara itu, pelaku RA disebut Yusri berperan mengawasi gerak-gerik korban mulai dari bank. Pelaku RA-lah yang memberikan kode kepada pelaku Y untuk membuntuti korban dari belakang.

BACA JUGA:  BP Batam Bagikan Pengalaman Transformasi Pelabuhan Batu Ampar di Forum Maritim Internasional

Selain itu, dua pelaku lainnya berinisial H dan HN masing-masing diamankan atas keterlibatan pengadaan senjata api kepada Y. Menurut Yusri, kedua tersangka tersebut berperan menjual peluru dan senjata api kepada tersangka Y.

Polisi menyita 2 pucuk senjata api rakitan dan sepucuk airsoft gun dari para pelaku. Polisi juga menyita helm para pelaku yang sempat terekam CCTV.

Dua pelaku lainnya berinisial H dan G kini masih berstatus buron. Keduanya berperan sebagai joki dari aksi tersebut.

Para pelaku kini telah ditahan di Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api.

(dekkk)

sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *