Ini Barang Bukti Paket ‘Zonk’ yang Bikin Kurir Diancam Pakai Samurai

Batamclick.com, Seorang kurir SiCepat berinisial R diancam samurai oleh customer MDS (44) gegara paket ‘zonk’. MDS mengaku kesal lantaran paket yang dipesan ternyata isinya hanya kertas.

“Awalnya yang dipesan adalah jam tangan, tetapi yang datang adalah bungkus rokok yang isinya kosong,” kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida Tampubolon kepada wartawan di kantornya, Ciputat, Tangsel, Kamis (27/5/2021).

Jun menjelaskan pelaku kesal setelah mengetahui pesanannya tidak sesuai dan cenderung tertipu. Pelaku kemudian meminta uang kurir untuk mengembalikan uang pembelian jam tangan tersebut.

“Jadi mungkin pertama kesal sama kurir, dia meminta uang itu dikembalikan uang COD tadi yang Rp 85 ribu tadi,” katanya.

BACA JUGA:  Sebut Indonesia Neraka Covid-19, Media Australia Ini Banjir Kecaman Warganet

Karena korban bertahan dengan pendapatnya, pelaku lantas mengancamnya dengan senjata tajam jenis samurai.

“Tapi, karena si korban bertahan kemudian dia mengancam dengan mengatakan ‘bahaya’ kemudian dia masuk ke dalam mengambil samurai mengarahkan ke si korban,” tuturnya.

SiCepat Minta Polisi Usut Seller

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum SiCepat, Wardaniman Larosa, meminta polisi mengusut seller tersebut. Sebab, menurutnya, sumber permasalahan ini ada pada si penjual.

“Karena sumber dan akar masalahnya adalah online shop tersebut. Kalau misalnya barang yang dipesan pelaku itu misalnya ada dan riil, maka kasus-kasus seperti ini tidak akan terjadi sehingga kami meminta kepada teman-teman penyidik di Polsek Ciputat Timur untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum olshop atau seller atas barang tersebut,” kata Wardaniman kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Tentara Nyasar Di Perkebunan Tebu

Dengan begitu, Wardaniman berharap kurir-kurirnya tak akan lagi mengalami hal serupa apabila pembeli menerima pesanan yang tak sesuai. Namun Wardaniman mengatakan pihaknya tidak turut melaporkan seller ke kepolisian.

“Kalau secara deliknya harusnya yang rugi ini kan si pelaku. Nah kemungkinan kalau dia mau melaporkan olshop karena dia yang dirugikan kan. Tapi secara pengembangan case itu seharusnya penyidik bisa melakukan pengembangan. Tanpa dilaporkan kan akar masalahnya dari situ,” tuturnya.

(dekk)

sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *